Tutup Sidang DKPP, Jimly Ingatkan Prabowo-Hatta Perbaiki Tuntutan

"Hari Rabu jam 10.00 WIB sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik kembali dibuka," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Agu 2014, 18:50 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 18:50 WIB
Jimly Asshiddiqie
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang etik penyelenggara pemilu terkait Pilpres 2014, dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus.

"Hari ini kita cukupkan sidang mendengarkan keterangan pengadu (kubu pasangan Prabowo-Hatta). Hari Rabu jam 10.00 WIB sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik kembali dibuka," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie saat menutup sidang lanjutan DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Jimly menegaskan, kepada pihak teradu, pengadu, dan pihak terkait harus melengkapi kelengkapan berkas dan dokumen administrasi yang dikumpulkan paling lambat Selasa 12 Agustus besok malam.

Kepada pengadu yakni tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Jimly mengingatkan agar melakukan perbaikan pada bukti tertulis pengaduan. Mantan Ketua MK ini pun meminta agar pada bagian petitum atau tuntutan, tim Prabowo-Hatta mencantumkan nama lengkap teradu.

"Misalnya tim Prabowo-Hatta hanya menulis teradu itu KPUD DKI Jakarta, harus ditulis nama KPUD-nya itu. Kalau mau menyiapkan saksi juga harus dilaporkan paling lambat besok malam," tandas Jimly.

Dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pilpres 2014, salah satu pengadu dari tim Prabowo-Hatta, Rizaldi Limpas merasa keberatan dengan keharusan pihaknya mengajukan 2 alat bukti dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pilpres 2014.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay juga bersikukuh tuduhan pertemuan dengan politisi PDIP Trimedya Panjaitan dan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Budi Gunawan bukanlah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya