Pengacara Jokowi-JK: Saksi Asal Papua Tak Punya Nilai Pembuktian

Selain itu Taufik menilai, saksi asal Papua lainnya seperti Novela dan Vincent dalam paparan di persidangan juga tidak komprehensif.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Agu 2014, 16:27 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 16:27 WIB
2-sidang-pleno-mk-140217c.jpg
Dalam sidang yang dihadiri beberapa menteri itu, MK membahas mengenai Perencanaan Undang - Undang (PUU) Parpol (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menilai, para saksi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa asal Papua tidak memiliki bukti kuat dalam kesaksian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Jokowi-JK Taufik Basari mengatakan, para saksi kubu Prabowo-Hatta asal Papua tidak banyak mengetahui secara pribadi dan saat pemaparan mereka pun tidak luas dan gamblang.

"Yang kami cermati adalah kesaksian dari Dedi Waluyo, yang secara nilai hukum hanya terbatas pada rekapitulasi tingkat provinsi. Selain hal itu, tidak punya nilai pembuktian sama sekali," kata Taufik di gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

"Karena yang dia terangkan berdasarkan keterangan orang lain. Saya kira hakim sudah paham," tegas dia.

Selain itu Taufik menilai, saksi asal Papua lain seperti Novela dan Vincent dalam paparan di persidangan juga tidak komprehensif. Sebab, mereka tidak mengalami langsung.

"Kompetensi mereka sebatas menyampaikan yang mereka alami saja, tanpa berusaha mengetahui kondisi daerah mereka," tandas Taufik. (Yus)

Baca juga:

Pengacara Prabowo-Hatta: Saksi Kami Sangat Kompeten

Pengacara Prabowo: Intervensi Aparat Rusak Demokrasi

Taufik Gerindra Lapor Balik Ketua KPU ke Polisi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya