Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menilai, para saksi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa asal Papua tidak memiliki bukti kuat dalam kesaksian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Jokowi-JK Taufik Basari mengatakan, para saksi kubu Prabowo-Hatta asal Papua tidak banyak mengetahui secara pribadi dan saat pemaparan mereka pun tidak luas dan gamblang.
"Yang kami cermati adalah kesaksian dari Dedi Waluyo, yang secara nilai hukum hanya terbatas pada rekapitulasi tingkat provinsi. Selain hal itu, tidak punya nilai pembuktian sama sekali," kata Taufik di gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
"Karena yang dia terangkan berdasarkan keterangan orang lain. Saya kira hakim sudah paham," tegas dia.
Selain itu Taufik menilai, saksi asal Papua lain seperti Novela dan Vincent dalam paparan di persidangan juga tidak komprehensif. Sebab, mereka tidak mengalami langsung.
"Kompetensi mereka sebatas menyampaikan yang mereka alami saja, tanpa berusaha mengetahui kondisi daerah mereka," tandas Taufik. (Yus)
Baca juga:
Pengacara Prabowo-Hatta: Saksi Kami Sangat Kompeten
Pengacara Prabowo: Intervensi Aparat Rusak Demokrasi
Taufik Gerindra Lapor Balik Ketua KPU ke Polisi
Pengacara Jokowi-JK: Saksi Asal Papua Tak Punya Nilai Pembuktian
Selain itu Taufik menilai, saksi asal Papua lainnya seperti Novela dan Vincent dalam paparan di persidangan juga tidak komprehensif.
diperbarui 12 Agu 2014, 16:27 WIBDiterbitkan 12 Agu 2014, 16:27 WIB
Dalam sidang yang dihadiri beberapa menteri itu, MK membahas mengenai Perencanaan Undang - Undang (PUU) Parpol (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Della Puspita Pamer Dapur Mewah yang Bikin Takjub
Fungsi Toner Wajah: Manfaat, Jenis, dan Cara Penggunaan yang Tepat
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Jakarta Mulai Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Sabtu Ini
Arti Zakat Secara Bahasa dan Istilah, Pahami Hukum, Jenis, dan Ketentuan Lengkap dalam Islam
Dendam Tidak Ada di Neraka tapi di Surga Kata Gus Baha, Maksudnya?
VIDEO: Rihanna Hadiri Sidang Kekasihnya A$AP Rocky yang Terbelit Kasus Penyerangan
Bandara Dubai Dinobatkan Jadi yang Tersibuk di Dunia 2024, Ledakan Pariwisata Justru Membebani Kota
Donald Trump Terapkan Tarif Impor Kanada, Meksiko, China Mulai 1 Februari 2025, Ini Alasannya
BPJS Kesehatan Tidak Mengcover 144 Penyakit? Ternyata Begini Faktanya
VIDEO: Isak Tangis Mewarnai Pemakaman Korban Kebakaran Glodok Plaza
Top 3: Tanda Dini Diabetes pada Indera Penglihatan
Tiba di Roma, Megawati Soekarnoputri Akan Berbicara di World Leaders Summit