Mahfud MD: Bukti Saksi Cukup, Saatnya Ajukan Bukti Angka di MK

Sebagai mantan Ketua MK Mahfud menyarankan tim Prabowo-Hatta segera bergeser pada pembuktian angka. Caranya tentu adu data.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Agu 2014, 16:04 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2014, 16:04 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Proses sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Sidang yang mendengarkan keterangan saksi sudah digelar 4 kali. Masih ada waktu beberapa hari ke depan sebelum majelis memutuskan sengketa itu.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD mengatakan, saat ini yang harus dilakukan tim kuasa hukum adalah membuktikan jumlah angka yang disampaikan dalam berkas permohonan. Sebab, sejauh ini pembuktian hanya pada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Waktu yang tersisa saya kira bagaimana membuktikan angka. Kan tuntutannya ada soal pelanggaran, ada soal penghitungan angka di sana. Angkanya berdasar tim Prabowo-Hatta ada 67 juta suara, tinggal itu dibuktikan sidang ke depan," kata Mahfud pada acara diskusi Asosiasi Dosen Indonesia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Mahfud mengatakan, waktu yang hanya tinggal 2 hari ini harus dapat dimaksimalkan dengan baik oleh Koalisi Merah Putih. Kalau tidak dilaksanakan, keputusan MK nanti hanya terbatas pada kasus kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kalau sidang ke depan tidak membuktikan itu nanti pembuktiannya hanya pelanggaran TSM, tidak akan ada gunanya bagi perubahan angka yang didalilkan sampai sekarang itu," lanjutnya.

Karena itu, sebagai mantan Ketua MK dirinya menyarankan tim Prabowo-Hatta harus segera bergeser pada pembuktian angka. Caranya tentu adu data.

"Kalau saya menyarankan ya hitung angka itu. Bagaimana dia kok bisa 67 juta, bagaimana bisa dapatkan itu. Dan itu adanya dokumen, bukan saksi," tandas Mahfud. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya