Ketua DKPP: Putusan Sidang Paling Lambat 22 Agustus 2014

Majelis hakim DKPP akan bermusyawarah untuk menganalisis gugatan yang terbukti atau tidak.

oleh Muhammad Ali diperbarui 16 Agu 2014, 06:31 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2014, 06:31 WIB
Jimly Asshiddiqie Sindir Kubu Prabowo-Hatta
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyindir Tim Advokasi Prabowo-Hatta yang melaporkan aduan terkait pelaksanaan Pilpres 2014 pada libur lebaran Idul Fitri 1435 Hijriah, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan paling lambat pada Jumat siang, 22 Agustus 2014.

"Kami lihat jadwal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dulu. Mungkin tanggal 21 Agustus (Kamis) sore atau paling lambat tanggal 22 Agustus (Jumat) siang. Ini karena kami banyak libur pada 17 dan 18 Agustus, tetapi putusannya banyak," kata Jimly usai sidang DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (15/8) malam.

"Putusan nanti diharapkan bersamaan saat putusan MK. Sehingga ini akan menjadi solusi bukan sekadar menyelesaikan kasus atau mecat-mecat saja melainkan memberikan pendidikan politik bahwa kompetisi telah selesai," tambah Jimly.

Menurut dia, majelis hakim DKPP akan bermusyawarah untuk menganalisis gugatan yang terbukti dan tidak. Majelis hakim juga akan menentukan sanksi yang diberikan jika ada gugatan yang terbukti.

"Kalau terbukti akan ada peringatan, dari peringatan ringan hingga keras atau pemberhentian. Kalau tidak terbukti akan direhabilitasi," kata mantan Ketua MK itu.

Jimly juga menilai bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar selama lima hari itu berjalan sangat produktif.

"Sangat produktif, semua pihak dari closing statement tadi juga merasa puas," ujarnya.

DKPP menggelar babak akhir sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan menghadirkan saksi-saksi ahli dari pihak penggugat, kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan saksi ahli dari pihak tergugat, KPU.

Selain itu dihadiri pula pihak-pihak terkait yakni dari Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Ant)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya