Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 2 Perppu sekaligus untuk mengembalikan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung.
Menurut Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi, Perppu itu tak bisa dikaitkan dengan akan mendekatnya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Apa hubungannya (dengan Partai Demokrat)? Urusan kita itu dengan pilkada langsung. Kita akan berjuang untuk pilkada langsung. Ini masih proses," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Jokowi sendiri mengaku pesimis Perppu itu akan disahkan DPR. "Kalau dihitung-hitung koalisinya sedikit kan, tapi ya yang mutusin sana (DPR), tanya ke sana," tegas Jokowi.
Dua Perppu yang diterbitkan Presiden SBY terkait Undang-Undang Pilkada. Perppu itu sudah ditandatangani SBY. Menurut SBY, penerbitan perppu ini sesuai putusan MK Nomor 138 /PUU-VII/2009.
"Putusan MK itu menjelaskan bahwa Perppu adalah subjektivitas Presiden yang objektivitasnya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.
SBY menjelaskan, putusan MK itu mengisyaratkan akan kegentingan yang memaksa adanya Perppu. Yaitu jika kebutuhan hukum yang mendesak, terjadi kekosongan hukum, dan terjadinya ketidakpastian hukum.
"Berdasarkan putusan MK itu, saya dengan cermat menggunakan hak konstitusi untuk menerbitkan Perppu ini," tegas SBY. (Yus)
Jokowi Pesimis Perppu Pilkada Diterima DPR
Menurut hitung-hitungan Jokowi, Perppu Pilkada akan ditolak karena jumlah partai pendukung pilkada langsung di DPR sedikit.
Diperbarui 03 Okt 2014, 14:27 WIBDiterbitkan 03 Okt 2014, 14:27 WIB
Presiden Terpilih Joko Widodo atau Jokowi meminta para pokja juga tetap mengawasi seluruh kerja pemerintahan yang akan dia pimpin, Jakarta, (28/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi