KPU Akan Umumkan Daftar Pemilih Sementara 11 Juli

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota dan provinsi diminta segera menyelesaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jul 2013, 13:34 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2013, 13:34 WIB
kpu-gedung130421b.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota dan provinsi diminta segera menyelesaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal tersebut diperlukan karena KPU Pusat akan mengumumkan DPS pada 11 Juli mendatang.

"KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU/KIP Provinsi memastikan bahwa DPS telah selesai disusun pada 9 Juli 2013. Pengumuman DPS dilaksanakan pada 11 hingga 24 Juli 2013," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (8/7/2013).

KPU Pusat juga meminta kepada para penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk dapat melaksanakan tahapan penetapan dan pengumuman DPS secara optimal dan tepat waktu.

"KPU/KIP Kabupaten/Kota diharapkan dapat melaksanakan tahapan penetapan dan pegumuman DPS dengan optimal serta menempati jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU," tambahnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melansir Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sebanyak 173,7 juta warga yang datanya diambil dari penyelenggaraan e-KTP. Sedangkan, jumlah WNI di luar negeri yang mempunyai hak memilih sebanyak 4.694.484.

Selanjutnya, DP4 akan diverifikasi ulang dan hasilnya bisa saja berubah saat penetapan DPS dan DPT. (Mut/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya