Liputan6.com, Bogor - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, Jawa Barat dilarang menerima parcel atau bingkisan Lebaran dari pihak manapun. Larangan tersebut ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Kota Bogor Edang Kendana.
"Kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya yang memang tidak boleh, tapi sebenarnya di kita belum dibentuk unit pengendalian gratifikasi. Jadi tahun ini juga PNS dan pejabat tidak boleh menerima parcel," ujarnya Edang di Bogor, Senin (29/6/2015).
Edang menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. UU tersebut menegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkisan Lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS, yakni gratifikasi.
"Jadi kalau menerima bingkisan itu masuknya gratifikasi. Jika ditemukan ada yang menerima, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yaitu sanksi peringatan," tegas dia.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada sanksi tegas yang mengatur. Sebab, aturan tersebut masih bersifat imbauan KPK pada PNS untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun.
Langkah ini, kata dia, untuk menghindari adanya penyuapan dengan menggunakan barang. Hal tersebut juga meliputi hadiah atau pemberian apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan.
"Artinya tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun dilingkungan pejabat PNS di Kota Bogor," pungkas Edang. (Mvi/Nrm)
PNS di Bogor Haram Terima Parcel Lebaran
Parcel atau bingkisan Lebaran masuk dalam pelanggaran disiplin PNS, yakni gratifikasi.
Diperbarui 29 Jun 2015, 18:44 WIBDiterbitkan 29 Jun 2015, 18:44 WIB
Harga pembungkusan parcel juga tergantung kerumitan. Di mana semakin besar parcel yang dipesan, biasanya pembungkusan akan semakin rumit.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Bercerai, Ini Pesan Adem Ustadz Adi Hidayat
Tambal Lini Serang, Manchester United Bidik Striker Murah dari Bundesliga
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Rentetan Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter, Ada Kerapuhan Tata Kelola Sistem Kesehatan?
Eminem Zodiac Sign: Exploring the Astrological Profile of a Rap Icon
Babat Gongso, Kuliner Khas Semarang yang Jadi Bukti Kedatangan Laksamana Cheng Ho
Mendorong Pertumbuhan UMKM Lokal Melalui Kemudahan Akses Pembayaran Digital
Warna Kucing dan Mitosnya, Lebih dari Sekadar Lucu
Polisi Amankan Jukir Liar di Tanah Abang yang Patok Tarif Rp60 Ribu
Inter Milan Ungguli Barcelona dalam Perburuan Striker Ganas Kanada
Pengusaha Mebel Cirebon Merana Akibat Kebijakan Tarif Trump, Ini Permintaan HIMKI kepada Pemerintah
Mantan Kades Jadi Buronan Polisi Indragiri Hilir, Larikan Dana Desa Rp1,3 Miliar