Mudik Lebaran 2018, Warga DKI Bisa Titipkan Kendaraan di Tempat Ini

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan tempat penitipan kendaraan gratis, yakni harus menyerahkan fotokopian KTP dan STNK.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 16:49 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 16:49 WIB
Ilustrasi parkiran mobil (iStock)
Ilustrasi parkiran mobil (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak menyediakan tempat penitipan kendaraan atau parkir gratis bagi warga  DKI Jakarta yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2018. Alasannya, lahan Polda Metro Jaya akan digunakan untuk pelayanan publik.

"Enggak ada (parkir gratis). Kan (markas Polda Metro Jaya) dipakai untuk pelayanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/6/2018).

Namun demikian, Argo menyarankan agar warga Jakarta yang melaksanakan mudik Lebaran dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi dan kantor kelurahan yang berdekatan dengan tempat tinggal masing-masing.

"Ke kelurahan boleh, polsek boleh," katanya.

Argo juga menyampaikan, salah satu syarat agar warga bisa mendapatkan parkir gratis di polsek, yakni dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Ya kan ada KTP, STNK-nya harus bener," pungkas Argo.

Reporter: Ronald

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya