Jemaah Aceh Bakal Dapat Dana Wakaf Sebesar Rp 20 Miliar

Pengambilan uang wakaf, ucap Jamal, tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2018, 15:23 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2018, 15:23 WIB
Jemaah Calon Haji Indonesia
Jemaah calon haji Indonesia gelombang kedua diminta jaga kesehatan. (dream.co.id)

Liputan6.com, Makkah - Jemaah haji asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bakal mendapat kucuran dana wakaf Habib Bugak Asyi yang kini dikenal sebagai Wakaf Baitul Asyi (Wakaf Rumah Aceh). Pembagian dana wakaf ini sudah berlangsung sejak satu dekade silam.

Kegiatan pengambilan dana wakaf akan dipusatkan di masing-masing musala hotel/pemondokan yang ditempati jemaah haji Aceh pada Senin, 6 Agustus 2018.

“Rencananya pendistribusian uang wakaf tersebut akan dihadiri langsung nazir wakaf Baitul Asyi Prof Dr Abdurrahman Abdullah Asyi, Syaikh Abdullatif Baltho, dan Ustaz Muhammad Said sebagai bendahara wakaf,” terang salah satu petugas Wakaf Baitul Asyi, Jamaluddin Affan, Sabtu (04/08) di Makkah.

Adapun besaran uang wakaf yang bakal diterima tiap jemaah 1.200 SAR atau sekira Rp 4.500.000. “Total dana wakaf yang dikeluarkan tahun ini sebesar Rp 20.286.000.000,” urai Jamal seperti dikutip dari Kemenag.go.id.

Pengambilan uang wakaf, ucap Jamal, tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun. “Kecuali bagi jemaah haji yang benar-benar sakit berat, bisa diwakilkan,” katanya.

Sejarah Wakaf Baitul Asyi

Merujuk berbagai sumber, diketahui wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah pada waktu itu.

Di dalam akta wakaf Baitul Asyi juga disebutkan bahwa rumah tersebut diwakafkan kepada orang Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah.

Habib Abdurrahman atau Habib Bugak juga telah menunjuk nazir, yaitu salah seorang ulama asal Aceh yang menetap di Makkah. Nazir itu kemudian diberi hak sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

 

Harta Wakaf Berkembang

Jemaah Calon Haji Indonesia
Kementerian Agama akan berikan sanksi bagi para pelanggar kontrak dalam melayani jemaah calon haji Indonesia. (MCH Indonesia)

Di kemudian hari, Mahkamah Syariah Makkah mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nazir Baitul Asyi.

Penetapan ini dilakukan pada 1420 Hijriah atau 1999 Masehi. Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud merupakan generasi keempat pengelola wakaf.

Kemudian, sejak 1424 H/2004 M, tugas nazir dilanjutkan oleh sebuah tim yang dipimpin anak nazir sebelumnya, Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi. Dia merupakan generasi kelima pengelola wakaf. Selain Syaikh Munir, pengelolaan Baitul Asyi juga dipercayakan kepada Dr. Abdullatif Baltho.

Warisan Habib Bugak Asyi kepada masyarakat Aceh kini telah berharga lebih dari 200 juta riyal atau setara Rp 5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah. Pada saat ini, harta wakaf tersebut telah berkembang menjadi aset penting, di antaranya berupa Hotel Ajyad bertingkat 25. Hotel ini berjarak 500 meter dari Masjidil Haram.

Selain itu, Baitul Asyi kini juga menjelma menjadi Menara Ajyad bertingkat 28 yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidilharam. Kedua hotel besar ini mampu menampung lebih 7.000 orang dan dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap.

Kini masyarakat Aceh menerima manfaat dari wakaf yang dilakukan Habib Bugak Asyi lebih dari dua abad silam.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya