Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyita sebanyak 86 botol berisi berbagai jenis minuman keras yang dijual di wilayah kabupaten ini pada Rabu, 8 Mei 2019 malam.
Penyitaan minuman keras itu dilakukan dalam operasi Cipta Kondisi selama bulan Ramadan 1440 Hijriah, seperti dilansir Antara, Jumat, 10 Mei 2019.
Baca Juga
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bantul AKP Andhyka Donny, puluhan minuman keras disita dari dua orang saat petugas merazia di kawasan Pantai Parangtriris dan rawan kamtibmas.
Advertisement
Ia mengatakan, sebanyak 26 botol minuman keras terdiri 19 botol bir bintang, tiga botol anggur kolesom, satu botol anggur merah, serta tiga botol vodka disita dari seorang bermama SDR (57) pada Rabu malam pukul 21.00 WIB di rumahnya Blawong, Desa Trimulyo Jetis.
"Sedangkan 60 botol minuman keras terdiri 24 botol anggur merah, 18 botol anggur kolesom, enam botol anggur kolesom dan 12 botol prost beer disita dari pelaku ED (62) di tempat hiburan malam sepanjang Pantai Parangtritis," papar Donny.
Selain menyita 86 botol minuman keras, lanjut dia, aparat Polres juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor honda dengan nopol AB 6104 OK atas nama Mujiyono dari pelaku SDR. Dua pelaku, kata Donny, juga diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut.
"Penyitaan minuman keras itu bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan razia di tempat hiburan malam sepanjang Pantai Parangtritis dan kawasan rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada Rabu 8 Mei," terang Donny.
Dalam operasi itu, sambung dia, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki bernama SDR. Kemudian, dari hasil penyelidikan ditemukan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan penjual minuman keras di kawasan tersebut.
"Saat anggota Satresnarkoba pura-pura untuk membeli, SDR mengaku tidak menjual minuman keras. Namun selanjutnya dilakukan penggeledahan di sepeda motor yang digunakannya, namun tidak ditemukan barang bukti," tutur dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penggeledahan di Rumah
Selanjutnya, menurut Donny, anggota Satresnarkoba meminta dilakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Blawong RT 06 Desa Trimulyo, Jetis Bantul.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti," ucapnya.
Donny menjelaskan, pada hari yang sama di kawasan pantai Parangtritis, petugas melakukan razia dan menemukan warung yang kedapatan menjual minuman keras.
"Dan selanjutnya pada pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan minuman keras milik ED," kata dia.
Donny menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dua pelaku, mereka dijerat dengan pasal 8, pasal 21 ayat 1 dan ayat 5 dalam Perda Bantul nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 50 juta," jelas Donny.
Advertisement