Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengawasan pangan secara intensif selama Ramadan. Pengawasan sudah mulai dilakukan oleh BPOM sejak 22 April 2019 hingga 7 Juni 2019 melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah memeriksa 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor/importir pada 10 Mei 2019.
Baca Juga
"Hasil pemeriksaan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar," kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Advertisement
Pengawasan ini difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanylyellow).
Selain itu, ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan data intensitikasi pangan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan.
Pada Tahap III tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel atau distributor pangan. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 2,2 miliar.
"Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensitikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota," jelasnya.
Berdasarkan lokasi temuan, lanjut Penny, temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit.
Â
Panganan Rusak Tersebar di Banyak Provinsi
Temuan penganan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng dan minuman berperisa.
"Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan minuman berperisa," sebutnya.
Untuk pangan jajanan berbuka puasa (takjil), dari 2.804 sampel yang diperiksa oleh petugas Badan POM di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96 persen) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu kelompok agar-agar, minuman berwarna, mie dan kelompok kudapan.
"Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39.29 persen), boraks (32.14 persen), dan rhodamin B (28,57 persen). Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS. Pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34 persen" ungkapnya
"Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan merupakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat," sambungnya.
Di samping melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan, Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, melakukan penindakan terhadap sarana importir atau distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019.
"Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya. Pelaku menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk," ujarnya.
Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus atau mengganti label kedaluwarsa tersebut.
Ia pun mengungkapkan, dalam produk Kopi Pak Belelang, pelaku melakukan tiga pelanggaran yakni kopi diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM, mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara'.
"Padahal produk ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa," ucapnya.
Penny menegaskan, BPOM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIB) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan projustitia, karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut. BPOM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dengan begitu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi. "Dengan pengawalan keamanan pangan pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan oleh Badan POM, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Â
Advertisement