Liputan6.com, Jakarta - Konsultan ibadah haji KH Ahmad Wazir menyampaikan sejumlah panduan bagi jamaah calon haji Indonesia sebelum membayar dam atau denda yang ditunaikan dengan cara menyembelih binatang sebagai tebusan.
Jamaah haji Indonesia umumnya melaksanakan haji tamattu, berangkat ke tanah suci dalam bulan haji lalu berihram dari miqat dengan niat berumrah dan menunaian umrah lebih dahulu kemudian berdiam di Mekkah menunggu datangnya hari Arafah untuk melakukan ritual haji.
Baca Juga
KH Ahmad Wazir Ali di Kota Makkah, mengatakan sebagian ulama mengatakan pembayaran dam bisa dilakukan bagi haji tamattu sepanjang jemaah sudah merampungkan dan mengerjakan umrah tamattu-nya.
Advertisement
“Kalau sudah umrahnya itu sudah boleh membayar dam,” ungkap pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.
Jemaah Indonesia tergolong pelaksana haji tamattu karena menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji sehingga wajib membayar dam.
“Tinggal teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung, itu pertama, meski ada sisi positif dan negatifnya,” ujarnya seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.
Ia juga menambahkan, sisi positifnya jamaah bisa langsung menyaksikan dam sudah tertunaikan tapi sisi negatifnya dari sisi manfaat.
“Bisa juga dari yang membeli setelah membeli dan menyembelih, lalu kita bagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram, nah itu yang aman. Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual,” ujarnya.
Kepada jamaah yang membeli dan menyembelih hewan menyerahkan penanganan dan penyalurannya kepada penjual hewan, ia menyarankan mereka agar berbaik sangka bahwa daging sembelihan hewan untuk dam itu akan disampaikan kepada fakir dan miskin bukan diambil lagi oleh penjual.
kedua yang dapat dilakukan yakni, menitipkan dam kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berarti jemaah secara fikih harus yakin kepada KIBH sudah memenuhi ketentuan.
Dititipkan ke Mukimin
Langkah ketiga dapat dititipkan kepada mukimin yang juga harus dipastikan paham tentang hukum sehingga dam sampai ke fakir miskin sesuai ketentuan fikih.
“Lebih aman dari sisi fikih dibayarkan melalui bank Ar Rajhi sebagai lembaga resmi pemerintah, saya tahu informasi bahwa di bank Rajhi yang mengelola dam itu,” ujar ungkap pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.
Sebagai lembaga resmi, bank itu memiliki tim khusus yang memverifikasi kesehatan ternak untuk layak atau tidak dijadikan hewan dam.
“Nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai pada distribusinya, selain itu memang ada perbedaan harga yang lebih ketika membayar melalui lembaga bank ini,” katanya.
Dia juga menambahkan batas waktu terbaik pembayaran dam sepanjang jamaah masih berada di tanah suci maka dam masih boleh ditunaikan.
Mengenai makna pembayaran dam ia mengatakan, Rasululah ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah, dan Allah, melebih cinta beliau terhadap harta, ini semua dipersembahkan untuk Allah.
Reporter : Desti Gusrina
Advertisement