Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Menjalankan Puasa

Dokter spesialis kebidanan kandungan dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dwiana Ocviyanti menjelaskan terkait puasa bagi ibu hamil.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Mei 2021, 18:35 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil/ Pexels
Ilustrasi Ibu Hamil (Foto oleh Dahlak Tarekegn dari Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter spesialis kebidanan kandungan dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dwiana Ocviyanti menjelaskan terkait puasa bagi ibu hamil.

Menurutnya, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak puasa apalagi jika kondisi kehamilan tidak sehat. Kehamilan sendiri merupakan kondisi khusus yang hanya dihadapi oleh perempuan. Pada masa kehamilan, terjadi berbagai perubahan baik secara fisik maupun psikis.

“Manfaat puasa pada kehamilan bervariasi tergantung dari kondisi tubuh masing-masing. Jadi ibu hamil yang mana yang boleh berpuasa? Kalau dia (ibu) dalam kondisi nyaman, senang, baik secara psikis dan fisik,” kata Dwiana dalam seminar daring Medicine UI, dikutip Selasa (11/5/2021).

Bagi ibu hamil yang sehat, maka puasa akan memberikan manfaat yang baik pada tubuh. Namun, pada ibu hamil yang kondisinya kurang baik maka harus hati-hati, lanjutnya.

“Islam memperbolehkan puasa pada perempuan hamil yang sehat dan memungkinkan asupan gizinya terpenuhi walau hanya sahur dan berbuka.”

Saat berpuasa, kehamilan tetap harus dijaga dengan pemeriksaan rutin. Seperti disebutkan dalam buku kesehatan ibu dan anak (KIA), ibu hamil minimal harus memeriksakan kandungannya sebanyak 6 kali. Dua kali diantaranya memeriksakan diri pada dokter di trismester 1 dan 3.

“Dokter akan menentukan, ibu hamil sehat atau tidak. Kalau tidak sehat tentu harus diawasi dengan ketat dan tidak boleh berpuasa. Kalau sehat, maka diperbolehkan puasa.”

Simak Video Berikut Ini


Evaluasi Kesehatan Ibu Hamil

Dwiyana menambahkan, jika ibu hamil dinyatakan tidak sehat maka konsultasi pun harus dilakukan lebih sering terutama di awal kehamilan.

Hal-hal yang akan dievaluasi oleh dokter khususnya pada awal kehamilan adalah melihat kondisi gizi ibu. Kondisi gizi ibu dikategorikan dalam tiga kategori yakni kurus, normal, atau obesitas.

“Walaupun ibu merasa baik-baik saja tapi jika masuk kategori kurus atau obesitas maka dokter akan menyatakan sakit dan perlu diperhatikan karena obesitas berpotensi hipertensi dan membahayakan janin.”

Ibu di Indonesia umumnya memiliki tinggi badan 150 hingga 160 cm, jika berat badan ibu lebih dari 70 kg atau lebih dari 65 kg pada masa awal kehamilan maka harus hati-hati karena ibu tersebut sangat mungkin sudah obesitas, kata Dwiana.

 


Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi COVID-19

Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19
Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya