Ratusan Petasan Gagal Meledak di Pinrang

Polres Pinrang Sulawesi Selatan bersama jajaran polsek menyita seratusan petasan saat menggelar operasi cipta kondisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2022, 19:10 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi Petasan
Ilustrasi Petasan

Liputan6.com, Makassar - Polres Pinrang Sulawesi Selatan bersama jajaran polsek menyita seratusan unit petasan saat menggelar operasi cipta kondisi yang rutin dilaksanakan selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Kapolsek Duampanua Iptu Mardin melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa, mengatakan operasi cipta kondisi itu digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

"Saat kami menggelar operasi cipta kondisi kami menemukan banyak batang petasan yang dijual bebas, sehingga kami sita karena pedagangnya tidak memiliki izin," ujarnya dikutip Antara.

Iptu Mardin menyatakan sasaran dalam operasi cipta kondisi beragam, pengamanan balap liar, petasan, minuman keras dan lainnya.

Untuk petasan yang disitanya itu, ia juga membuatkan surat pernyataan kepada penjualnya agar tidak lagi menjual petasan yang dapat berakibat pada terganggunya masyarakat.

"Operasi cipta kondisi ini memang difokuskan bagaimana agar masyarakat itu bisa aman, nyaman dan tenang, apalagi di bulan Ramadhan. Kita harap saudara-saudara kita umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa bisa khusyuk beribadah," katanya.

Iptu Mardin juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak mengganggu orang lain dengan aksi balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Kami akan terus melakukan razia rutin di bulan Suci Ramadhan ini. Hal tersebut untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Sasarannya berupa minuman keras, petasan dan tindak pidana lainnya di seluruh wilayah hukum Polsek Duampanua," terangnya.

Ia juga menjelaskan pelanggaran dalam penjualan petasan diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 khususnya pada Pasal 187. Bunyi petasan juga.

"Bermain petasan adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya