90 Persen Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Ada di Makkah

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan, sudah ada 90 persen jemaah calon haji Indonesia yang berada di Kota Makkah, Arab Saudi.

oleh Mevi Linawati diperbarui 03 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2022, 17:00 WIB
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengatakan, sudah ada 90 persen jemaah calon haji Indonesia yang berada di Kota Makkah, Arab Saudi.

"InsyaAllah saat ini sudah 90 persen jemaah sudah ada di Saudi di Makkah, tinggal beberapa kloter lagi di provinsi-provinsi tertentu yang akan habis pada tanggal 3," ujar Hilman dari Kantor Daker Makkah, Sabtu malam, 2 Juli 2022.

Dia mengatakan, dalam tiga hari terakhir ini, Kemenag mengoptimalkan kursi-kursi yang sebelumnya kosong. Kloter yang disebut sebagai sapu jagad ini didorong bisa mengakomodasi jemaah yang sebelumnya batal dan diganti dengan jemaah yang lain.

"Jadi ada beberapa yang bisa pindah embarkasi," papar Hilman.

Hilman menerangkan, pada musim haji sebelumnya, jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci bisa mencapai ribuan orang. Namun sekarang, jumlah jemaah yang berangkat hampir terserap semuanya.

"Alhamdulilah sekarang ini kita ingin sampai 99,99 persen. Nah ini ya ada satu dua orang karena sakit dan lain-lain tentu bisa kita maksimalkan," kata Hilman.

Dia menambahkan, pemvisaan calon jemaah haji sudah mencapai 100 persen. Namun, bisa saja ada kendala misalnya ketika akan berangkat, jemaah mendadak sakit sehingga batal pergi ke Tanah Suci.

"Itu kan hitungan hari, bahkan hitungan jam. Nah yang tidak bisa diganti itu biasanya hitungan jam, misalnya sudah di asrama sakit, enggak bisa (berangkat), kalau sebelumnya di asrama positif (Covid-19), kita kasih waktu seminggu berangkatkan yang berikutnya kalau ada kursi, tapi yang minggu-minggu terakhir ini kalau ada sakit, susah cari penggantinya," ucap Hilman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

1.600 Jemaah Calon Haji Dilaporkan Gunakan Visa Mujamalah

Jemaah Haji Indonesia yang akan menjalani Safari Wukuf. Husni Anggoro/MCH
Jemaah Haji Indonesia yang akan menjalani Safari Wukuf. Husni Anggoro/MCH

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan, banyak masyarakat ingin pergi ke tanah suci untuk berhaji dengan berbagai cara termasuk dengan visa mujamalah. Hingga saat ini, ada 1.600 hingga 1.700 warga yang akan berhaji memakai visa ini.

"Alhamdullillah kemarin sudah ada 1.600-1.700, karena bergerak terus angka yang terlaporkan kepada Kementerian Agama dengan visa tersebut," kata Hilman Latief di Daerah Kerja Makkah, Sabtu 2 Juli 2022 malam.

Dia menyampaikan, visa mujamalah itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pada Pasal 17 dan 18. Tugas dari Kementerian Agama, kata Hilman, adalah memastikan jemaah haji 2022 yang mendapat visa mujamalah dilayani dengan baik oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Tetapi harus dicatat visa itu sangat terbatas, karena itu kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar, karena haji ini panggilan, ada yang beruntung terpanggil ada yang belum, dan ini dalam dua hari ke depan akan muncul siapa yang bisa berangkat dan siapa yang tidak," kata dia.

Kementerian Agama mengimbau kepada seluruh PIHK tetap konsisten melayani dengan baik bagi jemaah yang sudah bisa diberangkatkan dan melapor ke Kemenag.

Kemenag pun, terang Hilman, tidak secara langsung atau tidak mengelola visa mujamalah karena itu adalah hak dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam mengundang mitra mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan, hubungan diplomatik dan lainnya.

"Nah ini masyarakat juga harus paham Kemenag tidak kelola langsung visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," kata Hilman.

 

Kemenag Sebut Tak Mudah Berangkatkan 10 Ribu Jemaah Tambahan dalam Waktu 10 Hari

Jemaah haji Indonesia  di Masjid Nabawi, usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, memberangkatkan tambahan 10 ribu jemaah calon haji 2022 dalam waktu persiapan 10 hari tidaklah mudah.

Kemenag menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan 10 ribu jemaah pada 21 Juni 2022 malam.

"Memberangkatkan 10 ribu jemaah dengan waktu persiapan 10 hari bukan hal mudah, apalagi ini bukan berangkatkan dari Jakarta ke Yogyakarta, tinggal pesan tiket saja. Tapi juga ini menyangkut banyak hal, menyangkut amanah yang diberikan undang-undang kepada kita mengenai tugas untuk melakukan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada jemaah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, Sabtu malam 2 Juli 2022.

Karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa tidak diambilnya 10 ribu kuota tambahan haji karena waktunya sangat dekat dan tidak ingin layanan berkurang drastis hanya karena memaksakan jemaah yang bertambah.

"Sementara di sisi lain kami masih bertugas untuk menyelesaikan jemaah yang sudah masuk kuota sebelumnya. Ini pun belum tuntas, masih proses panjang dari mulai embarkasi embarkasi masih berjalan. Mudah mudahan bisa dipahami publik Indonesia, bahwa saat ini memang Kemenag masih fokus pada layanan yang lebih baik bagi jemaah yang masuk kuota sebelumnya," ujar Hilman.

Hilman Latief sebelumnya menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.

 

Waktu Tak Memungkinkan

Perjuangan petugas haji dari Indonesia membantu para jemaah menyeberangi jalan di tengah cuaca panas terik Kota Makkah, Arab Saudi. (Foto: Kemenag)
Perjuangan petugas haji dari Indonesia membantu para jemaah menyeberangi jalanan Kota Makkah, Arab Saudi. Mereka rela berjam-jam berada di bawah terik cuaca panas Kota Makkah demi memastikan para jemaah menyeberang dengan selamat. (Foto: Kemenag)

Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu 29 Juni 2022.

"Secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," tegas Hilman.

"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," lanjutnya.

 

Banyak Tahapan

Petugas membawa jemaah calon haji.
Petugas Posko Kesehatan Mina, mengevakuasi jamaah haji Indonesia ke rumah sakit rujukan di Kota Mekkah, Kamis (18/11). Hingga saat ini sebanyak 142 orang jemaah haji meninggal dunia. (Antara)

Sebab, jelas Hilman, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi," jelas Hilman.

"Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," jelas dia.

Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia
Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya