1.600 Jemaah Calon Haji Dilaporkan Gunakan Visa Mujamalah

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan, banyak masyarakat ingin pergi ke tanah suci untuk berhaji dengan berbagai cara termasuk dengan visa mujamalah.

oleh Mevi Linawati diperbarui 03 Jul 2022, 11:31 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2022, 11:31 WIB
PT Angkasa Pura I  telah memberangkatkan sebanyak 39.296 calon jemaah haji selama periode 4-28 Juni 2022. (Dok Angkasa Pura I)
PT Angkasa Pura I telah memberangkatkan sebanyak 39.296 calon jemaah haji selama periode 4-28 Juni 2022. (Dok Angkasa Pura I)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan, banyak masyarakat ingin pergi ke tanah suci untuk berhaji dengan berbagai cara termasuk dengan visa mujamalah. Hingga saat ini, ada 1.600 hingga 1.700 warga yang akan berhaji memakai visa ini.

"Alhamdullillah kemarin sudah ada 1.600-1.700, karena bergerak terus angka yang terlaporkan kepada Kementerian Agama dengan visa tersebut," kata Hilman Latief di Daerah Kerja Makkah, Sabtu 2 Juli 2022 malam.

Dia menyampaikan, visa mujamalah itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pada Pasal 17 dan 18. Tugas dari Kementerian Agama, kata Hilman, adalah memastikan jemaah haji 2022 yang mendapat visa mujamalah dilayani dengan baik oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Tetapi harus dicatat visa itu sangat terbatas, karena itu kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar, karena haji ini panggilan, ada yang beruntung terpanggil ada yang belum, dan ini dalam dua hari ke depan akan muncul siapa yang bisa berangkat dan siapa yang tidak," kata dia.

Kementerian Agama mengimbau kepada seluruh PIHK tetap konsisten melayani dengan baik bagi jemaah yang sudah bisa diberangkatkan dan melapor ke Kemenag.

 

Hak Kerajaan Arab Saudi

Kemenag pun, terang Hilman, tidak secara langsung atau tidak mengelola visa mujamalah karena itu adalah hak dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam mengundang mitra mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan, hubungan diplomatik dan lainnya.

"Nah ini masyarakat juga harus paham Kemenag tidak kelola langsung visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," kata Hilman.

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya