Liputan6.com, Cilacap - Penceramah kondang KH Yahya Zaenul Ma'arif Jamzuri atau Buya Yahya menjelaskan hukum seorang janda yang mencintai suami orang lain. Sebelumnya pembawa acara membacakan pertanyaan dari salah seorang jamaah.
"Saya seorang janda ditinggal mati, dosakah kalau saya mencintai sumi orang lain?" tanya salah seorang jamaah, dikutip dari TV Al-Bahjah, Minggu (7/08/22).
Atas pertanyaan ini Buya Yahya memberikan jawaban yang menohok. Sebab apa yang dilakukan tersebut berpotensi menimbulkan penyakit bagi rumah tangga orang lain.
Advertisement
"Anda jangan bikin penyakit. Kalau dinikahi itu baru pertanyaan yang sah. Bolehkah saya dinikahi oleh orang yang sudah beristri?" jawab Buya Yahya.
Baca Juga
Lantas Buya Yahya mengatakan keberatannya sebab istilah mencintai yang berpotensi menimbulkan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
"Tapi kalimat anda mencintai, sementara anda belum punya ikatan dengannya. Selagi selesai masa iddah anda, anda boleh menikah dengan lelaki siapa saja. Punya istri atau tidak punya istri," sambungnya.
"Jadi permasalahannya hati anda sudah rusak saat ini, bisa tiba-tiba anda menjatuhkan hati Anda pada seorang laki-laki. Dan nanti akan kebuka kemaksiatan lainnya, anda menikmati saat ditelepon olehnya, anda melihatnya dan seterusnya," imbuhnya.
Selanjutnya berdasarkan pertanyaan tersebut juga, Buya Yahya menyarankan agar segera menikah, karena kalimat mencintai mengindikasikan yang bersangkutan sangat membutuhkan pendamping hidup.
"Permasalahannya di situ, Anda jaga diri hati anda. Dan kami anjurkan orang seperti anda ini segera menikah. Karena apa? Anda membutuhkan," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Janda Menikah Lagi Bukan Aib
Buya Yahya juga mengatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan aib karena keinginan semacam itu merupakan hal yang normal dan wajar. Memang pada sebagian wanita setelah cerai atau suaminya meninggal berkeinginan untuk menikah lagi dn ada juga yang tidak
"Ada sebagian wanita, orang punya syahwat dan keinginan yang satu ini bukan aib bukan cela ya. Anda tidak perlu merasa kecil hati disaat kami katakan semacam ini. wanita normal, wanita bisa saja punya hajat yang sangat pribadi," katanya.
Ada sebagian orang yang ditinggal suaminya meninggal, dan tidak punya keinginan untuk menikah lagi, ini urusan dia. Ada wanita semacam itu sehingga dilamar oleh siapa saja dia tidak mau. Ada yang keinginan untuk menikah, maka anda termasuk jenis yang seperi itu, kenapa? buktinya tiba-tiba hati anda sudah cenderung kepada seseorang," imbuhnya.
Atas permasalahan ini juga Buya Yahya mengingatkan kembali untuk segera menikah dan tidak harus dengan laki-laki yang dicintainya tadi. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan agama.
"Maka kami himbau untuk segera menikah. Laporkan kepada ustaz-ustaz setempat untuk dicarikan pasangan. Tidak harus orang yang punya istri itu. tidak harus dia," ujarnya.
"kalau dia orang yang bertanggung jawab dan orang baik lain cerita dan babnya, akan tetapi orang seperti anda sudah waktunya untuk menikah. Kalau tidak dibuai oleh cinta palsu itu karena belum halal kok tiba-tiba anda menjatuhkan cinta dan terus naudzubillah bisa saja masuk wilayah kehinaan dan kami himbau untuk segera mencari pasangan yang halal," sambungnya.
Perihal mencintai orang yang telah beristri, Buya Yahya menekankan pentingnya menjaga hati dan berusaha sekuat tenaga untuk melupakannya. Hal ini menurutnya juga merupakan salah satu bentuk jihad melawan hawa nafsu.
"Adapun yang anda lakukan itu harus anda rem harus anda buang jauh-jauh bahwasanya itu bukan suami anda dan anda putus nomor teleponnya dan tidak berurusan dengannya. karena apa? hati anda sudah berubah dengannya. jihad anda adalah tidak berurusan dengan laki-laki itu.
Advertisement
Hukum Mencintai Suami Orang
Mengutip dalamislam.com bahwa mencintai suami orang itu adalah perbuatan yang tidak baik. Para ulama pun juga berpendapat demikian. Menurut jumhur ulama mencintai suami orang hingga menyebabkan rusaknya rumah tangga lelaki tersebut hukumnya haram.
Imam Al-Haitsami dalam kitabnya berjudul Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair menjelaskan bahwa merusak hubungan wanita dengan suaminya adalah sesuatu yang haram. Perbuatan tersebut dikategorikan dalam dosa besar.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam beberapa hadist:
Dari Abu Hurairah radiiyallahu bahwasahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”.
Ulama Syafi’i berpendapat bahwa wanita yang menganggu suami orang, kemudian merusak rumah tangga lelaki tersebut. Maka boleh baginya meminta dinikahi setelah lelaki itu berstatus cerai. Namun perbuatan ini merupakan tindakan fasik dan maksiat. Dia menanggung dosa yang sangat buruk dihadapan Allah Ta’ala.
Ulama Hanafi juga berpendapat sama dengan Syafii. Bahwa mereka boleh saja menikah setelah si lelaki bercerai dengan istrinya. Namun perbuatan itu adalah seburuk-buruknya perbuatan dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.
Ulama Maliki berpendapat lain. Menurut mereka, seorang wanita yang merusak rumah tangga orang lain. Lalu ia minta dinikahi si pria setelah bercerai maka hukum pernikahannya haram. Sebab jalan yang ditempuh juga tidak baik.
Penulis: Khazim Mahrur