Agar Ibadahnya Tidak Sia-Sia, Ketahui 5 Waktu Dilarang Sholat

Islam tidak hanya mengatur waktu-waktu salat, akan tetapi juga memberitahu perihal waktu-waktu yang dilarang melaksanakan sholat

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi muslim salat, duha
Ilustrasi muslim salat, duha. (Foto oleh Alena Darmel: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-orang-dalam-ruangan-muslim-8164381/)

Liputan6.com, Cilacap - Rasulullah SAW bersabda bahwa salat adalah tiang agama. Barang siapa melaksanakan salat maka telah menegakkan agama Islam dan barang siapa yang meninggalkannya, maka ia telah merobohkan Islam.

Begitu pentingnya salat sebagaimana sabda Rasulullah di atas, perlu diketahui juga bahwa salat merupakan sarana komunikasi langsung hamba dengan Allah SWT.

Kemudian berkaitan dengan salat, umat Islam bukan hanya wajib mengetahui syarat dan rukun salat saja, penting juga mengetahui waktu-waktu masuknya salat.

Sebagaimana yang kita ketahui, Islam mengatur perihal waktu shalat, baik yang wajib maupun sunah. Selain itu, diterangkan juga perihal waktu-waktu yang dilarang melaksanakan salat.

Mengetahui Waktu Dilarang Sholat dimaksudkan agar amal ibadahyang kita lakukan tidak sia-sia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Waktu-waktu yang Dilarang Untuk Salat

Mengutip Muhammadiyah.or.id bahwa waktu-waktu yang dilarang untuk salah adalah sebagai berikut:

1. Waktu setelah shalat Subuh sampai terbit matahari.

2. Waktu terbit matahari sampai naik sekitar satu anak panah.

3. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu shalat Dzuhur.

4. Waktu matahari berwarna kekuningan hingga terbenamnya matahari.

5. Waktu setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.

Waktu nomor 1 dan 5 dilarang shalat berdasarkan kepada hadis:

Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh shalat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) [HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik al-Bukhari].

Waktu nomor 2, 3 dan 4 dilarang shalat berdasarkan kepada hadis:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] ia berkata: Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam [HR. Muslim].

Apabila direnungkan, lima waktu yang dilarang shalat tersebut bisa dirangkum menjadi tiga waktu seperti berikut:

1. Waktu setelah shalat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari).

2. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu shalat Dzuhur.

3. Waktu setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.

Namun perlu dijelaskan di sini bahwa salat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua shalat, tetapi shalat yang dilarang adalah shalat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta shalat sunnah tanpa sebab. Salat sunnah tanpa sebab adalah shalat sunnah mutlak, yaitu shalat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.

Adapun shalat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula salat-salat sunnah yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas. Setelah salat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum shalat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang.

 

Dalil Larangan Sholat di 5 Waktu Tersebut

Dalilnya adalah hadis berikut:

Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya [HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim].

Dan hadis berikut:

Dari Qais kakek Sa’ad [diriwayatkan] bahwa ia shalat Subuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia bangun lagi shalat dua rakaat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: Apakah dua rakaat ini? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, itu adalah shalat sunnah fajar dua rakaat yang tadi belum sempat aku mendirikannya, maka dua rakaat itu yaitu tadi. Ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendiamkannya [HR. Ibnu Khuzaimah].

Demikian pula salat-salat sunah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh shalat-shalat sunah yang ada sebabnya adalah salat sunnah wudu, salat sunah safar, salat sunah tahiyyatul masjid, salat sunah setelah tawaf, shalat sunah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk shalat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.

Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu shalat Ashar misalnya, maka ia boleh shalat sunah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh shalat sunah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya.

Dalilnya adalah hadis berikut:

Dari Ummu Salamah [diriwayatkan]: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat setelah Ashar, dan beliau bersabda: Orang-orang dari (kabilah) Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat tersebut setelah Zhuhur [HR. al-Bukhari].

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunnah dua rakaaat pada waktu terlarang yaitu setelah shalat Ashar. Namun beliau melakukannya karena ada sebab yaitu karena sibuk melayani umatnya.

Dalil lain yang membolehkan shalat pada waktu-waktu terlarang:

Dari Jubair bin Muth’im [diriwayatkan] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Hai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seseorang tawaf di Ka’bah ini dan shalat waktu kapanpun ia berkehendak, baik malam atau siang [HR. para pengarang Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan at-Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bolehnya atau bahkan sunnahnya shalat sunnah tawaf kapan saja, baik waktu siang maupun malam, waktu terlarang maupun bukan waktu terlarang.

Dalil lainnya:

Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] ia berkata: Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Bilal tatkala shalat Subuh: Hai Bilal ceritakan kepadaku amalan yang telah kamu kerjakan yang paling kamu harapkan manfaatnya di dalam Islam, karena sungguh akumendengar suara kedua sandalmu malam ini di hadapanku di dalam surga. Bilal menjawab: Wahai Rasulullah, saya tidak mengetahui amalan di dalam Islam yang lebih saya harapkan lebih dari bahwa saya tidak bersuci dengan sempurna baik pada waktu malam maupun siang melainkan saya shalat karenanya untuk Tuhanku seberapa banyak yang telah ditentukan untukku bershalat [HR. Ibnu Khuzaimah].

Hadis ini menunjukkan disunahkannya salat sunah wudlu pada waktu siang maupun malam, baik waktu terlarang maupun bukan. Adapun salat jenazah tidak terlarang dilakukan di waktu ini (sebagaimana terdapat pada hadis ‘Uqbah bin ‘Amir di atas).

Makna hadis tersebut adalah seseorang dengan sengaja mengakhirkan waktu pemakaman sampai waktu terlarang tersebut, sebagaimana larangan mengakhirkan salat Ashar sampai matahari menguning tanpa ada alasan yang dibenarkan.

Namun jika pada saat pemakaman sudah masuk pada tiga waktu larangan ini, di luar kesengajaan, maka tidak ada masalah. Dari keterangan serta hadis-hadis di atas dan hadis-hadis lainnya dapat disimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk mendirikan shalat fardhu dan shalat sunnah yang ada sebabnya pada lima waktu yang dilarang salat di dalamnya.

Khazim Mahrur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya