Liputan6.com, Jakarta Tiap perempuan tentu ingin tampil cantik, termasuk di momen Hari Raya Idulfitri. Begitu pula saat menunaikan salat Idulfitri atau salat Id dengan memakai makeup atau riasan. Namun bagaimana hukumnya memakai makeup saat salat Idulfitri? Apakah salatnya sah?
Terkait dengan memakai makeup saat salat Idulfitri, beberapa ulama sudah menyampaikan pendapatnya. Salah satunya adalah Buya Yahya. Melansir ceramahnya di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa salatnya orang yang memakai makeup tetap sah asalkan riasannya dipakai setelah wudu.
Baca Juga
"Kalau pakai makeup-nya setelah berwudhu, salatnya tetap sah. Cuma pakai makeup untuk siapa? Untuk suamimu. Makeup tidak membatalkan wudhu dan boleh salat pakai makeup, asalkan pakai makeup setelah wudhu," terang Buya Yahya, dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 26 Maret 2025.
Advertisement
"Intinya yang menjadikan tidak sah adalah jika di kulitmu yang harus engkau basuh dalam wudhu itu ada yang menghalangi. Tidak harus makeup, (misal) permen karet, cat, terasi, macam-macam menempel begitu. Kalau menghalangi air sampai itu yang menjadikan salat tidak sah," sambungnya.
Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa memakai makeup saat salat Idulfitri diperbolehkan asal digunakan sebelum wudu. Tapi memang sebaiknya tidak menggunakan makeup untuk tujuan yang salah.
Penjelasan mengenai menggunakan makeup saat salat Idulfitri juga disampaikan oleh Dr. KH. Saefudin Abdul Fattah M.Ikom alias Ajengan Aef melalui ceramah di kanal YouTube miliknya, Ajengan Aef Cimahi. Ajengan Aef mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk perempuan memakai makeup saat salat. Pasalnya Allah SWT sendiri menyukai keindahan.
Namun ada beberapa hal yang kemudian memunculkan pertanyaan seiring dengan keputusan memakai makeup, termasuk soal kapan makeup sebaiknya digunakan apakah sebelum atau sesudah wudu dan sebagainya.
"Perempuan ber-makeup (saat) salat tidak ada larangan. Silakan saja. 'Allah itu indah dan menyukai keindahan'. Salat mau pakai perhiasan, boleh. Salat mau berhias pakai makeup, boleh," jelas Ajengan Aef dilansir pada Rabu, 26 Maret 2025.
Makeup Sebelum Wudu
"Yang jadi masalah adalah nanti apakah ber-makeup sebelum wudhu? Berarti kalau sebelum wudhu, wudhunya sah enggak? Karena merubah air enggak atau masuk enggak airnya ke kulit?" ujarnya.
Melanjutkan penjelasannya, Ajengan Aef menyinggung soal bagaimana hukumnya salat ketika sudah memakai riasan wajah dan apakah riasan tersebut mengandung najis atau tidak.
"Nanti apakah bahan-bahan makeup-nya suci atau najis? Karena makeup itu macam-macam. Itu bisa jadi haram. Bukan haram pakai makeup-nya, (tapi) bahan-bahan makeup-nya itulah kena najis atau kena haram. Itu menjadikan salatnya tidak sah," jelasnya.
"Karena salah satu syarat sahnya salat, harus bersih pakaiannya, bersih badannya, bersih tempat salatnya dari najis. Jadi sah-sah saja perempuan salat ber-makeup, (tapi) tadi kalau sesudah wudhu ber-makeup atau sebelum wudhu ber-makeup tapi dicuci dulu dan lain sebagainya. Itu enggak masalah," tuturnya.
Ajengan Aef kembali menegaskan untuk berhati-hati memiliki bahan makeup dan alat rias yang digunakan agar terhindar dari materi yang haram, karena itu bisa membuat salatnya tidak sah.
Pendapat lainnya, dilansir dari nu.or.id, ulama telah menyepakati syarat sah wudu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudu. Artinya, tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan yakni muka, tangan, dan kaki yang dibasuh atau diusap.
Advertisement
Makeup Tidak Masalah, kecuali...
Sementara makeup atau kosmetik dapat dikategorikan sebagai benda yang menghalangi air tersebut. Baik berwujud seperti minyak, lemak, cat, maupun tinta yang akan membuat wudu tidak sah, termasuk dalam hal ini adalah makeup yang melapisi wajah.
Sedangkan sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, berpendapat bahwa memakai makeup tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.”
Sementara itu Az-Zar‘i dan ulama lainnya telah menunjukkan kelemahan pendapat tersebut. Syekh Imam Abu Sa‘id Abdurrahman Ibnu Ma’mun dalam kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya.
Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.
Secara lebih rinci, pegiat kajian keislaman Zainuddin Lubis dikutip dari nu.or.id, menjelaskan, hukum memakai make up secara lebih rinci bergantung pada jenisnya. Karena ada dua jenis makeup yakni yang tahan air atau waterproof dan yang tidak tahan air.
Membersihkan Makeup Sebelum Berwudu
Jika makeup tidak tahan air maka ketika terkena air saat wudu bisa hilang. Maka secara otomatis wudunya pun menjadi sah karena penghalang air di permukaan wajah yakni makeup telah terhapus.
Sebaliknya, jika menggunakan makeup tahan air atau waterproof membuat makeup menjadi penghalang wajah terkena air wudu. Sebab, perlu ditegaskan syarat sah salat adalah sampainya air menyentuh permukaan kulit anggota wudu dalam hal ini wajah.
Di sini, makeup waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit. Makeup waterproof ini pada dasarnya memang dirancang untuk tahan air dengan cara membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit.
Untuk itu, agar wudu dan salat menjadi sah solusinya adalah membersihkan makeup terlebih dahulu sebelum berwudu. Caranya dengan menggunakan tisu basah atau kapas yang dibasahi micellar water yang diusap ke seluruh permukaan wajah yang terkena makeup.
Jangan lupakan juga, seorang muslimah juga dianjurkan untuk senantiasa memilih kosmetik yang suci dan halal dan sebaliknya tidak memakai produk kosmetik yang haram dan najis. Pastikan makeup maupun skincare yang digunakan sudah berlabel atau memiliki sertifikat halal.
Advertisement
