Liputan6.com, Purwokerto - Kepolisian terus mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus ini lantas berkembang dengan temuan-temuan baru.
Salah satunya yang diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, perihal kelompok Ferdy Sambo di internal Polri. Belakangan, muncul grafis struktur Konsorsium 303 yang lantas memunculkan istilah Kaisar Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus ini. Komitmen itu tampak dari penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari kasus ini, diharapkan akan mengungkap kasus-kasus lain di internal Polri.
Advertisement
Terlepas dari kasus yang kini sedang ditangani Polri itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung sikap tegas Kapolri.
Haedar menghargai tindakan Kapolri yang tegas dan berpijak pada hukum. Ia mendorong komitmen Kapolri untuk terus melakukan bersih-bersih di internal Polri.
“Agar kepolisian kita sebagaimana juga institusi negara lainnya makin bebas dari korupsi, bebas dari penyalahgunaan (narkoba), bebas dari arogansi kekuasaan, dan lain sebagainya,” kata Haedar di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) seperti dikutip dari Youtube AeR Channel, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga
“Jadi kita beri dukungan Pak Kapolri kita ini,” tambah dia.
Haedar menilai, ke depan lembaga-lembaga kenegaraan untuk ditata lebih baik. Hal tersebut dilakukan agar kejadian-kejadian serupa dapat diantisipasi.
“Tentu ke depan kita harus terus menata kehidupan dan lembaga-lembaga kenegaraan yang menjadi bagian dari pemerintah untuk yang sebaik-baiknya agar tidak mengalami superbodi, agar tidak mengalami super power,” tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
5 Tersangka dalam Kasus Brigadir J
Seperti diketahui kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini terus berkembang.
Awalnya Tim Khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.
Keempat tersangka ini di antaranya Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Terbaru, pada Jumat (19/8/2022) penyidik Polri menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J. Jadi, tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
Advertisement