Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dan berdosa besar. Bahkan, mendekati perbuatan yang mengarah ke zina saja sudah tidak diperbolehkan agar seseorang relatif terjaga.
Zina dalam perspektif sosial juga merupakan aib. Seringkali itu juga berdampak hingga anak-anaknya.
Advertisement
Baca Juga
Dari pandangan ini, bahkan ada yang menyebut bahwa amal seorang anak hasil zina tidak akan diterima lantaran menanggung dosa orangtuanya. Akibatnya dia akan tidak akan masuk surga.
Pendapat ini disebabkan adanya hadis tentang anak hasil zina yang tak masuk surga.
Benarkah demikian, bagaimana penjelasannya?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Anak Hasil Zina Tetap Masuk Surga, tapi...
Pendapat yang menyatakan bahwa anak hasil zina tidak masuk surga tidaklah benar. Mengutip ladun.id, para ulama sependapat (ijma') bahwa setiap orang yang beriman dan beramal saleh, baik pria maupun wanita tentu masuk surga, walaupun anak dari zina.
Adapun sabda Rasulullah Saw.: “ Anak zina tidak akan masuk surga”, itu diartikan tidak masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali.
Keterangan, dalam kitab:
Al-Siraj al-Munir ‘ala al-Jami’ al-Shaghir
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَالَ الْمُنَاوِيُّ أَيْ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ. إهـ. وَهَذَا يُعَارِضُهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَقَدْ يُقَالُ مَنَعَهُ مِنَ الدُّخُوْلِ مَعَ السَّابِقِيْنَ فِيْهِ زَجْرُ اْلأُمِّ عَنِ الزِّنَا لِوُفُوْرِ شَفَقَتِهَا عَلَى وَلَدِهَا فَإِذَا عَلِمَتْ ذَلِكَ اِنْكَفَّتْ عَنِ الزِّنَا وَسَعَتْ فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ فَالْمُرَادُ الزَّجْرُ عَنِ الزِّنَا. إهـ.
Rasulullah bersabda: “Anak zina tidak bisa masuk surga”. Menurut al-Munawi, bahwa yang dimaksud adalah tidak masuk surga bersama rombongan pertama penghuni surga.
Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam surat Fathir: 18.
“Dan orang-orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”. Yakni tercegahnya anak tersebut masuk surga bersama rombongan pertama penghuni surga dimaksudkan sebagai penjera terhadap ibu dari perbuatan zina oleh adanya kasih sayang ibu kepada anaknya. Jika si ibu mengetahui tentang ketercegahan anaknya untuk masuk surga, maka ia akan menghindari zina dan kemudian berusaha untuk melakukan yang halal. Dengan demikian maka yang dimaksud dari hadits di atas mencegah perzinaan.
(Ali al-“Azizi, Al-Siraj al-Munir, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1377 H/1957 M), Cet. Ke-2, Jilid III, h. 20. (Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 87, KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5 Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H /7 September 1930 M).
Tim Rembulan
Advertisement