Apa itu Khiyar dalam Islam? Berikut Dasar Hukum, Jenis dan Hikmahnya

Secara bahasa, khiyar artinya memilih yang terbaik. Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya

oleh Putry Damayanty diperbarui 15 Mei 2023, 22:30 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 22:30 WIB
ilustrasi kerjasama
ilustrasi ijarah (sumber: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Secara bahasa, khiyar artinya memilih yang terbaik. Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. 

Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikitpun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya.

Dasar hukum khiyar terdapat dalam hadis Ibnu Umar yang meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ.

Artinya: “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Saksiakan Video Pilihan ini:

Jenis-Jenis Khiyar

1. Khiyar Majelis

Khiyar majelis adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar. Keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah SAW bersabda : “Dua orang yang berjual beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan: “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat Khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa Khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah SAW bersabda kepada seorang lelaki: "Engkau boleh Khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

3. Khiyar Aibi

Khiyar aibi adalah khiyar untuk pembeli yang memiliki hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang yang dibeli. Hal ini terjadi apabila pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan di saat akad jual beli berlangsung.

Hikmah Khiyar

Adanya hukum khiyar ini senantiasa membantu meningkatkan hajat hidup orang banyak dari sisi ekonomi maupun sosial. Adapun Hikmah yang dapat diperoleh di antaranya:

1. Akad jual beli bisa dipertegas dan akan jadi lebih aman

2. Memberi kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari tiap pihak yang bersangkutan

3. Risiko penipuan dalam transaksi bisa terhindarkan. Sebab, dalam khiyar perlu adanya kejelasan serta hak masing-masing pihak yang sudah jelas

4. Masing-masing penjual maupun pembeli bisa dengan jujur dan terbuka untuk melaksanakan proses transaksi

5. Sebagai jalan untuk menghindari adanya perselisihan di dalam sebuah proses jual beli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya