Catat! Istri Boleh Ingatkan Suami untuk Sholat, Bahkan dengan Cara Ekstrem Ini

Sering dijumpai suami yang malas sholat, atau sering ketiduran saat memasuki waktu sholat. Apakah dalam kondisi seperti ini istri boleh mengingatkan suami yang notabenenya adalah imam dan pemimpin keluarga?

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi Relationship Couple Moeslem
Ilustrasi suami istri (Foto: freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta - Suami dan istri adalah mitra hidup yang saling melengkapi dan bekerja sama untuk membangun keluarga yang harmonis. Meskipun ada perbedaan peran dan tanggung jawab antara suami dan istri, mereka memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dalam pernikahan.

Dalam Islam, suami dianggap sebagai pemimpin keluarga atau imam. Hal ini berarti suami bertanggung jawab untuk memimpin keluarga dengan adil, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Suami diharapkan menjaga dan melindungi istri serta anak-anak, serta memenuhi kebutuhan keluarga secara materi dan emosional.

Di dalam masyarakat sering dijumpai suami yang malas sholat, atau sering ketiduran saat memasuki waktu sholat.

Apakah dalam kondisi seperti ini istri boleh mengingatkan suami yang notabenenya adalah imam dan pemimpin keluarga?

Berikut ini adalah penjelasan mengenai hadis kebolehan istri mengingatkan suaminya untuk sholat dan bahkan dengan cara yang cukup ekstrem, yakni mencipratkan air, jika si suami enggan bangun tidur untuk sholat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Ini Hadis yang Membolehkan Istri Ingatkan Suami

Hadis, sunnah, Islam
Hadis, sunnah, Islam. Image by Amirul Islam from Pixabay

Mengutip mui.or.id, dalam tradisi masyarakat kita, masih saja selalu ada nasihat bagi pengantin bahwa seorang suami memiliki hak lebih untuk mengingatkan pasangan dalam beribadah.

Tidak jarang, akibat pandangan lumrah tersebut, bila istri mengingatkan suami untuk sekadar sholat misalnya, suami marah dan menganggap istrinya sama sekali tidak memiliki ruang untuk memerintahnya, bahkan dalam hal ibadah kepada Allah SWT.

Padahal, jika kita menelisik hadis Nabi Muhammad SAW, baik suami maupun istri, dalam urusan mengingatkan atau menyuruh beribadah, memiliki hak yang benar-benar sama, setara. Hal ini tergambar dalam hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Hurairah dari Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “رَحِمَ اللَّهُ رَجُرَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ”

“Allah memberi rahmat (senang) kepada seorang suami yang bangun malam kemudian shalat (tahajud ) dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya. Begitu juga Allah senang kepada istri yang bangun malam kemudian shalat (tahajud ) dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya.” (HR Abu Dawud no 1308)

Abu Hurairah yang mendengar hadits ini langsung dari Nabi Muhammad SAW mempraktikkan hadits ini sebagaimana yang diriwayatkan Abu ‘Utsman al-Hindi:

عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ تَضَيَّفْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ سَبْعًا فَكَانَ هُوَ وَامْرَأَتُهُ وَخَادِمُهُ يَعْتَقِبُونَ اللَّيْلَ أَثْلَاثًا يُصَلِّي هَذَا ثُمَّ يُوقِظُ هَذَا

“Abu ‘Utsman al-Hindi bercerita Ketika bertamu ke rumah Abu Hurairah selama tujuh hari. Dia bersama istri dan pembantunya membagi malam menjadi tiga bagian untuk shalat malam. Salah satu dari mereka shalat di sepertiga awal, kemudian membangunkan yang kedua untuk shalat di sepertiga kedua, dan seterusnya sampai sepertiga akhir.” (HR. al-Bukhari no. 5125)

 


Istri Boleh Cipratkan Air

Ilustrasi pasangan, suami istri
Ilustrasi pasangan, suami istri. (Photo by freestocks on Unsplash)

Syekh Muhammad Syamsul Haq Abadi (w. 1329 H.) dalam karyanya ‘Aunul Ma’bud ‘ala Sunan Abi Dawud berkomentar atas hadis tersebut.

Menurutnya, mencipratkan air ke muka harus dilandasi motif kasih sayang, bukan dari rasa kesal. Kemudian dirinya mengutip pendapat Ibnu Malik yang berpendapat bahwa berdasarkan hadts tersebut, siapa pun (baik laki atau perempuan) dianjurkan untuk memaksa dalam kebaikan.

Hadits di atas juga menunjukkan gambaran ideal bagaimana suami istri saling menyayangi, berkomunikasi dengan baik, dan memiliki pandangan yang sama, bahwa baik suami atau istri memiliki hak yang sama ketika mengingatkan atau memaksa beribadah kepada Allah SWT.

Karenanya, suami hendaknya tidak merasa kesal bila istri menyuruhnya beribadah. Terutama bila istri misalnya memaksa suami agar segera shalat wajib.

Sementara itu, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Dr Fatihunnada, menjelaskan shalat tahajud saja yang hukumnya sunnah, istri boleh mencipratkan air ke muka suami supaya sama-sama shalat tahajud.

“Terlebih bila shalat wajib, tentu istri dianjurkan memaksa suami supaya segera shalat, lebih-lebih bila waktu sudah menunjukkan berakhirnya waktu shalat,” kata dia.

Kiai Fatihunnada yang juga dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, hal tersebut adalah bentuk kesetaraan pria dan wanita (suami dan istri) di dalam ajaran agama Islam yang memposisikan keduanya sebagai rekan untuk bekerja sama dalam mewujudkan rumah tangga yang baik. Wallahu A’lam.

Penulis: Nugroho Purbo

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya