Kuliner Populer Swike, Daging Katak Hijau Halal atau Haram?

Sudah sering makan daging katak? Ini hukum makan daging katak dalam Islam

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 20:30 WIB
Swike atau Katak
Ilustrasi Swike atau Katak (Sumber: Brilio)

Liputan6.com, Jakarta - Dahulu makanan ini populer di Tionghoa dan kini merambah ke negeri kita Indonesia. Banyak yang mengatakan swike itu enak, lezat, namun agar tidak salah, sebaiknya pahami dulu dasar hukumnya, halal atau haram.

Mengkonsumsi makanan, harus tahu hukumnya, halal atau haram, menurut agama, agar tak menyesal kemudian. Seperti diketahui bersama, swike adalah masakan Tionghoa Indonesia yang berbahan dasar paha katak.

Istilah ‘swike’ berasal dari kata ‘sui’ yang artinya air dan ‘ke’ yang artinya ayam.

Makanan ini pada umumnya berbahan dasar kodok atau katak hijau yang tidak beracun. Orang-orang mencarinya di area sawah pada malam hari dengan membawa senter dan tongkat panjang yang terbuat dari bambu.

Biasanya, swike ini dimasak menggunakan kuah campuran tauco dan bumbu-bumbu lainnya yang menggugah selera, tidak lupa juga taburan bawang putih goreng dan daun seledri.

Tekstur dagingnya sendiri pun mirip daging ayam, hanya saja lebih lembut. Ada juga yang digoreng tepung.

Tak perlu waktu lama, kuliner inipun populer dan banyak digemari Indonesia. Di luar kelezatannya, sebagai muslim kita perlu tahu apakah makanan itu halal atau haram.

Diketahui, dalam Islam ada pranata atau normal yang lazim disebut hukum Islam.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Daging Katak Halal atau Haram?

20161213 Deretan Foto Satwa Terbaik Sepanjang Tahun 2016
Seekor katak hijau bermata merah (Agalychnis Callidryases) bergelantung di dedaunan Taman Suaka Margasatwa Montibelli, Managua (09/11/2016). (AFP PHOTO/INTI Ocon)

Mengutip Bershalawat.com, banyak pertanyaan apa hukum memakan daging katak. Pemahaman tentang pertanyaan apa hukum memakan daging katak insyaAllah akan mencegah mengkonsumsi yang diharamkan.

Apa jawaban pertanyaan terkait apa hukum memakan daging katak? Yuk simak uraian berikut ini.

Adapun hukum memakan daging katak bagi kaum muslimin adalah diharamkan.

Ini Pendapat Berdasarkan Hadis dari Abdurrahman bin Utsman RA

20170316-Katak Berpendar Pertama di Dunia Ditemukan di Argentina-AFP
Para ilmuwan menemukan katak berpendar pertama di Santa Fe, Argentina, 16 Maret 2017. Katak pohon polkadot Amerika Selatan (Hypsiboas punctatus) ini mampu memancarkan cahaya hijau saat berada di bawah sinar UV. (C.TABOADA-J.FAIVOVICH/MACN-CONICET/AFP)

Ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,

ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع

Artinya, Ada seorang tabib yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad)

Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi).

Ini Ketetapan Sebagian Ulama

20170316-Katak Berpendar Pertama di Dunia Ditemukan di Argentina-AFP
Katak yang dapat menyala di kegelapan berhasil ditemukan di wilayah Santa Fe, Argentina, 16 Maret 2017. Dalam keadaan normal, katak pohon polkadot (Hypsiboas punctatus) ini berwarna hijau dengan totol-totol cokelat (C.TABOADA-J.FAIVOVICH/MACN-CONICET/AFP)

Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.

Imam Ahmad dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi mengatakan,

يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ

Artinya, “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya". Wallahu'alam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya