Berhubungan Badan Saat Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Rajab, Apa Wajib Bayar Kafarat?

Apakah Wajib Membayar Denda, Jika Berhubungan Badan Saat Qadla Puasa Ramadhan?

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi buka puasa
Yuk, intip 5 menu buka puasa yang mampu mengembalikan kebugaran tubuh ini!

Liputan6.com, Cilacap - Di bulan Rajab, banyak hal yang dilakkan umat Islam, seperti memperbanyak amal ibadah di bulan ini. Ada pula yang memanfaatkan bulan Rajab ini untuk melakukan qadla puasa Ramadhan.

Bahkan ada pula yang menggabungkan niat qadla puasa Ramadhan dengan puasa Rajab. Hal ini menurut pendapat para ulama hukumnya boleh dengan syarat niatnya puasanya mutlak tidak ta’yin atau menentukan jenis puasanya.

Menurut Syekh Khatib al-Syarbini dan Syekh Jamal Al-Ramli dalam Kitab I’anatut Thalibin, sebagaimana dikutip dari NU Onlline berpendapat bahwa niat puasa sunahdigabung dengan puasa qadla Ramadhan adalah boleh.

Persoalan yang sering ditanyakan ialah masalah berhubungan badan sewaktu melaksanakan puasa ini, Apakah wajib membayar kafarat (denda) atau tidak, jika berhubungan badan saat qadla puasa Ramadhan?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Hukumnya

[Bintang] Jadwal Sholat, Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-30, 14 Juni 2018
Sudah hari ke-30, Lebaran sudah di depan mata, puasa Ramadan akan segera berakhir. (Ilustrasi: Pexels.com)

Menukil NU Online, menjawab masalah ini, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid VII, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971] halaman 421, mengatakan, jika pasangan suami dan istri berjima' (bersetubuh) di siang hari pada puasa yang bukan puasa Ramadhan, baik puasa sunnah, puasa nadzar, atau puasa qadha Ramadhan, maka tidak ada kafarat (denda) yang harus ditanggungnya.

Dengan demikian, pasangan yang senggama dengan tersebut tidak wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Hal ini berbeda dengan puasa Ramadhan, di mana jika seseorang berjima' di siang hari, maka ia wajib membayar kafarat.  Simak penuturan Imam Nawawi berikut

لو جامع في صوم غير رمضان من قضاء أو نذر أو غيرهما فلا كفارة

Artinya: "Jika seseorang berjima' (bersetubuh) di siang hari pada puasa yang bukan puasa Ramadhan, baik puasa sunnah, puasa nadzar, atau puasa lainnya, maka tidak ada kafarat (denda) yang harus ditanggungnya."

Sementara itu Ibnu Ryusd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasidh, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], halaman 281 mengatakan bahwa dalam kasus qadha puasa, para ulama sepakat bahwa tidak ada kafarat bagi orang yang sengaja berhubungan intim saat melakukan puasa qadha, sunnah, ataupun puasa nadzar.

Hal ini karena qadha puasa tidak sama dengan waktu seperti puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan memiliki kemuliaan waktu karena merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan. Sedangkan qadha puasa dilakukan di luar bulan Ramadhan, sehingga tidak memiliki kemuliaan waktu yang sama.

Oleh karena itu, orang yang sengaja berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan ketika ia sedang menjalani qadha puasa hanya wajib mengganti puasanya di hari lain, tanpa harus membayar kafarat. Simak penjelasan Ibnu Rusyd berikut; 

واتفق الجمهور على أنه ليس في الفطر عمدًا في قضاء رمضان كفارة؛ لأنه ليس له حرمة زمان الأداء، أعني رمضان

Artinya: "Para ulama sepakat bahwa tidak ada kafarat (denda) bagi orang yang sengaja berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan ketika ia sedang menjalani qadha puasa. Hal ini karena qadha puasa tidak memiliki kemuliaan waktu seperti puasa Ramadhan"

Batal Puasanya

Ilustrasi berbuka puasa
Ilustrasi berbuka puasa/Shutterstock-Gatot Adri.

Kendati tidak wajib kafarat, melakukan hubungan badan pada saat mengqadha puasa Ramadhan, menurut ulama puasanya menjadi batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib fi Syarh Raudhah at-Thalibin, Jilid I, halaman 414 bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa, yaitu jimak [berhubungan badan].

فَصْلٌ وَيُفْطِرُالصَّائِمُ بِتَعَاطِي الْمُفْطِرَاتِ الْآتِي بَيَانُهَا فَيُفْطِرُ (بِالْجِمَاعِ) وَلَوْ بِغَيْرِ إنْزَالٍ (عَمْدًا) بِالْإِجْمَاعِ وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: ١٨٧] وَالرَّفَثُ الْجِمَاعُ وَقَوْلُهُ عَمْدًا مِنْ زِيَادَتِهِ وَهُوَ مَعْلُومٌ مِمَّا سَيَأْتِي

Artinya: "Pasal: Orang yang berpuasa akan batal jika melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, yang akan dijelaskan berikut ini. Orang yang berpuasa akan batal jika berjimak, meskipun tidak mengeluarkan sperma, dengan sengaja. Ini berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama) dan firman Allah Ta'ala, "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa untuk bersetubuh dengan istri-istri kalian." (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan rafats adalah jimak. Dan kata "dengan sengaja" adalah tambahan dari ulama. Hal ini diketahui dari pembahasan yang akan datang." Berdasarkan keterangan para ulama tersebut bahwa berhubungan badan saat puasa qadha Ramadhan, tidak wajib membayar kafarat, hanya membatalkan puasa saja. 

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya