Melenggang ke Kursi DPD RI, Segini Gaji Panglima Santri Gayeng

Gus Yasin lolos jadi DPD Jateng, ini besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2024, 11:30 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin Maimoen.
Gus Yasin Maimoen. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Jakarta - Putra KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen, KH Taj Yasin Maimoen melaju kencang dalam kontestasi Pemilu DPD Provinsi Jawa Tengah. Gus Taj Yasin menjadi calon anggota DPD RI dengan perolehan suara terbanyak sementara, berdasar real count KPU.

Mengakses real count KPU di pemilu2024.kpu.go.id/pemilu_dpd/hitung-suara/33, Sabtu malam (17/2/2024), pukul 20.03 WIB, Taj Yasin Maimoen unggul dan berhasil meraup suara sebanyak 2.499.251 suara atau 19,26 persen. Adapun suara masuk telah mencapai 89.995 dari 117.299 TPS atau 76.72 persen.

Memang, hasil akhir dari Pemilu DPD ini masih harus menunggu suara masuk 100 persen dan menunggu rekap data manual. Namun, hasil sementara ini menjadi gambaran bahwa Taj Yasin masih populer di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Taj Yasin adalah Wagub Jateng mendapingi Ganjar Pranowo sebagai gubernur. Taj Yasin lantas mengundurkan diri untuk berkompetisi dalam pemilihan DPD RI.

Taj Yasin populer di kalangan santri. Salah satunya melalui jaringan Santri Gayeng, dan Gus Taj Yasin Maimoen adalah panglimanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Aturan Gaji dan Tunjangan DPD RI

Foto Wakil Gubenur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat melihat kondisi Sungai
Gus Yasin Foto : Humas Pemprov Jateng

Segini gaji dan tunjangan yang didapat Panglima Santri Gayeng jika lolos jadi DPD Jateng. Hal ini kemudian menimbulkan rasa penasaran pada masyarakat. Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Gus Yasin setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Segini gaji dan tunjangan yang didapat Gus Yasin jika lolos jadi DPD Jateng. Berdasarkan aturan diatas, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.

Tunjangan Anggota DPD

Vespa tua kendaraan Gus Yasin dan santri sambangi warga di perbatasan Jateng dan Jatim di bulan Ramadhan. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)
Vespa tua kendaraan Gus Yasin dan santri sambangi warga di perbatasan Jateng dan Jatim di bulan Ramadhan. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)

Segini gaji dan tunjangan yang didapat Gus Yasin jika lolos jadi DPD Jateng. Selain gaji pokok, dirinya juga akan mendapatkan tunjangan, sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan juga PP Nomor 75 tahun 2000.

Tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas. Berikut adalah daftar rincian tunjangan tersebut.

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu

- Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168 ribu

- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.

- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198 ribu

- Uang sidang/paket: Rp2 juta

2. Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan: Rp5,5 juta per bulan.

- Tunjangan komunikasi: Rp15, 5 per bulan.

- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3,7 juta.

- Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.

3. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5 juta.

- Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4 juta.

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4 juta.

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3 juta.

Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan lain-lain.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya