Penggunaan Pengeras Suara Masjid Saat Ramadan, Begini Imbauan Menko PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengimbau, agar penggunaan pengeras di masjid dapat dilakukan sewajarnya baik saat azan maupun salat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Mar 2024, 19:04 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2024, 19:03 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas tentang “Tindak Lanjut Hasil Rapat Internal dengan Presiden terkait Penanganan Korban GGAPA” di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Rabu (27/9/2023). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengimbau, agar penggunaan pengeras suara di masjid dapat dilakukan sewajarnya baik saat azan maupun salat.

"Pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan, misalnya memanggil orang salat," kata Muhadjir Effendy dilansir dari Antara, Jumat (15/3/2024).

Muhadjir menilai, penggunaan pengeras suara luar saat Ramadan sebaiknya dipakai untuk azan guna memanggil masyarakat untuk salat.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara luar pun juga sebaiknya tidak terlalu keras. Sementara itu, lanjutnya, saat berzikir dan mengaji sebaiknya dilakukan dengan pengeras suara dalam.

Muhadjir menyetujui penggunaan pengeras suara seharusnya ditertibkan karena untuk kepentingan ibadah dan tidak membuah gaduh, bahkan mengganggu khusyukan umat yang sedang beribadah.

"Jangan sampai yang mestinya untuk memanggil, tapi bikin menjadi gaduh. Kemudian yang mestinya harus khusyuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu," kata Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024.

Salah satu isinya adalah tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musola sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran terkait pengeras suara ini, yang pertama kali terbit pada 18 Februari 2022, mengatur volume pengeras suara yang maksimum adalah 100 dB (seratus desibel). Khusus untuk kegiatan syiar Ramadan, penggunaan pengeras suara diatur dengan ketat, seperti dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an.

Sedangkan untuk takbir Idulfitri di masjid/musola, dapat dilakukan dengan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.   

Menko PMK Imbau Caleg yang Punya Gangguan Mental Tak Malu Periksa ke Rumah Sakit

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengimbau, calon legislatif (caleg) yang merasa memiliki permasalahan mental atau gangguan kejiwaan untuk segera berkonsultasi ke rumah sakit (RS) terdekat.

"Saya mengimbau saja untuk semua, mohon maaf, para caleg, baik yang gagal maupun yang berhasil juga, kalau kira-kira ada masalah yang berkaitan dengan kejiwaan atau psikis, itu tidak usah malu atau ragu untuk berkonsultasi ke rumah sakit terdekat, karena itu demi kebaikan kita bersama," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (14/3/2024).

Ia menyampaikan, pada dasarnya semua orang pasti memiliki masalah mental, tidak hanya caleg, sehingga penting untuk segera berkonsultasi apabila dirasa perlu.

"Kalau dilihat dari mental hygiene, semua orang itu punya masalah, karena itu tidak hanya yang caleg saja sebetulnya, bukan caleg gagal saja, caleg yang berhasil juga sebetulnya mengalami gangguan mental, karena itu tidak usah malu, tidak usah ragu untuk berkonsultasi," tuturnya.

Muhadjir menambahkan, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan rumah sakit yang siap untuk merawat para caleg dengan gangguan mental atau kejiwaan. Selain itu, kata dia, layanan tersebut sudah difasilitasi BPJS Kesehatan.

"Pak Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) sudah menyiapkan semua rumah sakit, siap untuk melayani dan menampung, memberi konsultasi, sampai merawat mereka yang punya masalah dan gratis ya, karena ada BPJS kesehatan," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya