Ayah Mahalini Nonmuslim, Bolehkah Jadi Wali Nikah dalam Islam?

Sejauh ini keluarga Mahalini dikenal sebagai penganut Hindu yang taat. Lantas, jika Mahalini mualaf, apakah sang ayah diperkenankan menjadi wali nikah mengingat prosesi pernikahannya akan dilakukan secara Islam?

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 07 Mei 2024, 00:30 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 00:30 WIB
6 Potret Mesra Rizky Febian dan Mahalini Dibalut Busana Adat Bali Nuansa Cokelat Serasi Jalani Prosesi Jelang Nikah
Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan upacara adat Dharma Suaka dan Mapamit di kediaman Mahalini di Bali, Minggu. [@axioo]

Liputan6.com, Jakarta - Ayahanda Rizky Febian, Sutisna alias Sule mengungkapkan pernikahan putranya dengan Mahalini akan digelar secara Islam. Rencananya akad pernikahan akan berlangsung di Jakarta, dikabarkan pada Rabu (8/5/2024).

Sule mengatakan, sebelum ijab kabul, Mahalini akan lebih dulu melewati prosesi perpindahan agama dari Hindu ke Islam. Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menjadi istri sah Rizky Febian.

“Alhamdulillah dia nanti akan melakukan prosesi pernikahan dengan agama kami, yaitu agama Islam yang akan dilaksanakan nanti. (Sebelumnya akan dilaksanakan) pengajian dan prosesi mualaf Mahalini, baru akad nikah. Alhamdulillah,” kata Sule dikutip dari YouTube SL Media, Senin (6/5/2024).

Ayah Mahalini, I Gede Suraharja sudah memberi izin dan restu kepada putrinya untuk berpindah keyakinan menjadi seorang muslimah. Ia tak mempermasalahkan jika Mahalini memeluk Islam sebelum menikah dengan Rizky Febian.

Sejauh ini keluarga Mahalini dikenal sebagai penganut Hindu yang taat. Lantas, jika Mahalini mualaf, apakah sang ayah diperkenankan menjadi wali nikah mengingat prosesi pernikahannya akan dilakukan secara Islam?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Aturan Pernikahan dalam Islam

Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami
Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami. (Image by teksomolika on Freepik)

Dalam Islam, pernikahan tidak dapat dilakukan secara serampangan. Ada aturan yang sangat ketat dan harus dipenuhi. 

Setidaknya ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat. (Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab.

Lima rukun nikah tersebut wajib ada dalam pernikahan. Jika salah satunya tidak ada, misal wali nikah, maka pernikahan tersebut tidak sah. 

اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ  

Artinya: “Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali.” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)


Syarat Wali Nikah

Ilustrasi menikah, pernikahan
Ilustrasi menikah, pernikahan. (Image by freepic.diller on Freepik)

Mengutip NU Online, seseorang yang menjadi wali nikah tidak sembarangan. Ia harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah beragama Islam.  

اَلْقَوْلُ فِي شُرُوطِ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ ( وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ )اَلْمُعْتَبَرُونَ لِصِحَّةِ النَّكَاحِ( إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ )بَلْ إِلَى أَكْثَرَ كَمَا سَيَأْتِي اَلأَوَّلُ( اَلْإِسْلَامُ )وَهُوَ فِي وَلِيِّ الْمُسْلِمَةِ إِجْمَاعًا) ـ 

Artinya: “Penjelasan mengenai syarat-syarat wali dan dua orang saksi. (Dan wali dan dua orang saksi) yang diakui sebagai kesahan nikah membutuh setidaknya enam syarat bahkan lebih banyak sebagaimana yang dijelaskan. 

Syarat pertama adalah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu adalah syarat wali untuk perempuan muslimah sebagaimana ijma` para ulama.” (Muhammad Khathib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Suja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 408-409)

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika ia hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, maka dalam konteks ini ia tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam. 


Wali Hakim

Ilustrasi
Ilustrasi cincin pernikahan. (dok. pexels.com/i love simple beyond)

Lantas bagaimana jalan keluarnya jika ia hendak menikah? Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan ini adalah dengan wali dari penguasa /sulthan atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini.

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ 

Artinya: “Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Kembali ke persoalan pernikahan Mahalini-Rizky Febian. Keluarga Mahalini dikenal sebagai penganut agama Hindu. Jika Mahalini resmi mualaf, ia tidak memiliki wali saat dinikahkan dengan Rizky Febian. Maka, wali nikahnya Mahalini adalah wali hakim. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya