Liputan6.com, Jakarta - Tayamum merupakan salah satu bentuk bersuci dalam ajaran Islam yang menjadi alternatif untuk wudhu atau mandi wajib ketika air tidak tersedia atau tidak memungkinkan untuk digunakan.
Ini merupakan solusi praktis yang menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menjaga kebersihan dan kesucian umatnya meskipun dalam kondisi sulit.
Nah, jika di kemudian hari tak tersedia debu yang ada hanyalah bedak, apakah bedak bisa dijadikan alternatif sebagai alat untuk tayamum, tentunya dengan berbagai pertimbangan, termasuk bentuknya yang halus layaknya debu.
Advertisement
Sebelum membahas bedak, secara etimologis, tayamum berasal dari kata Arab yang berarti "menyengaja" atau "menuju".
Dalam konteks fikih, tayamum adalah menyengaja menggunakan debu atau permukaan tanah yang bersih untuk mengusap wajah dan tangan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Begini Jika Bedak Dijadikan Alat Tayamum
Dasar hukum tayamum terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu pada Surah Al-Maidah ayat 6:
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu." (QS. Al-Maidah: 6).
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam sebuah hadis: "Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid (tempat sujud) dan alat bersuci." (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengutip Muhammadiyah.or.id dalam ajaran Islam, tayamum dapat dilakukan dengan menggunakan debu (Sha’ied) dari tanah.
Pentingnya menggunakan debu dari tanah dibahas dengan tegas, menunjukkan bahwa bedak yang terbuat dari tepung tidak dapat dianggap sebagai pengganti yang sah untuk tayamum.
Advertisement
Pentingnya Unsur Debu
Penjelasan ini menegaskan bahwa debu dari tanah mengandung unsur-unsur yang penting untuk proses tayamum, sementara bedak yang komposisinya berasal dari tepung tidak memiliki unsur debu dari tanah.
Pentingnya unsur debu dari tanah dalam tayamum adalah karena memberikan makna yang mendalam dalam konteks ritual kebersihan Islam.
Proses tayamum dengan debu dari tanah dianggap sebagai alternatif yang sah ketika sumber air tidak dapat diakses atau digunakan. Penggunaan debu sebagai medium thaharah memungkinkan umat Islam untuk tetap menjalankan kewajiban agamanya tanpa mengorbankan aspek kebersihan.
Hadis dari Imran bin Husain memberikan petunjuk jelas bahwa tayamum dengan debu dari tanah adalah satu-satunya cara yang diterima dalam Islam. Nabi SAW bersabda: “Pergunakanlah tanah, demikian itu cukup bagi anda.” (HR Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa ketepatan dalam memilih bahan, dalam hal ini debu, sangatlah penting dalam menjalankan tayamum.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul