Baca Al-Qur’an Digital di HP Apakah Harus Berwudhu? Ini Kata Habib Novel dan UAS

Membaca Al-Qur’an dengan menyentuh mushaf tentu harus berwudhu alias suci dari hadas. Lantas, bagaimana hukumnya membaca Al-Qur’an digital melalui HP? Apakah harus punya wudhu? Ini penjelasan dua ulama, Habib Novel dan UAS.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 26 Jul 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 09:30 WIB
Habib Novel Alaydrus dan Ustadz Abdul Somad (UAS)
Habib Novel Alaydrus dan Ustadz Abdul Somad (UAS). (YouTube Novel Muhammad Alaydrus dan Instagram ustadzabdulsomad_official)

Liputan6.com, Jakarta - Di zaman yang serba canggih, banyak sarana yang sangat memudahkan untuk kegiatan kita sehari hari, bahkan dalam hal keagamaan sekalipun.

Zaman sahabat nabi dulu, sebelum Al-Qur’an dibukukan (bentuk mushaf), sebagian sahabat nabi menulis dan membaca Al-Qur’an di pelepah kurma, kulit binatang, bahkan batu.

Seiring perkembangan zaman, membaca Al-Qur’an tidak hanya melalui mushaf. Umat Islam kini bisa membaca Al-Qur’an melalui smartphone atau handphone (HP) dengan cara memasang aplikasi Al-Qur’an digital.

Membaca Al-Qur’an dengan menyentuh mushaf tentu harus berwudhu alias suci dari hadas. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Waqi’ah ayat 79.

"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (Ayat terkait dapat dilihat di sini)

Lantas, bagaimana hukumnya membaca Al-Qur’an digital melalui HP? Apakah hukumnya sama dengan mushaf, dalam arti harus berwudhu?

Soal membaca Al-Qur’an di HP harus berwudhu atau tidak, ditemukan ada dua pendapat. Simak berikut penjelasan pendakwah Habib Novel Alaydrus dan Ustadz Abdul Somad (UAS).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjelasan Habib Novel Alaydrus

Habib Novel Alaydrus
Habib Novel bin Muhammad Alaydrus. (Tangkap layar YouTube Novel Muhammad Alaydrus)

Ulama asal Surakarta, Habib Novel Alaydrus menerangkan, membaca Al-Qur’an melalui HP sama seperti membaca dengan mushaf. Artinya, harus punya wudhu.

"Seiring perkembangan zaman, muncullah Al-Qur’an dalam bentuk digital, baik itu PDF atau aplikasi yang di-instal. Untuk membacanya boleh, tentunya dengan adab-adab tertentu (adab membaca Al-Qur’an)," kata Habib Novel, dikutip dari YouTube Ngaji Asyik, Kamis (25/7/2024).

Habib Novel menjelaskan, pendapat tersebut merupakan yang terkini dari ulama. Jadi, ketika aplikasi Al-Qur’an dibuka, maka hukumnya sama persis dengan mushaf Al-Qur’an. 

“Artinya, ketika memegangnya harus dalam keadaan berwudhu dan juga memegangnya harus diangkat tinggi jangan di taruh di lantai, karena ini (HP) mushaf ya ketika kita membuka aplikasinya," terang keturunan Rasulullah SAW ini.

Akan tetapi, ketika aplikasi Al-Qur’an ditutup, maka berubah lagi jadi HP. Hukum Al-Qur’an-nya sudah tidak terikat lagi dengan HP itu sendiri. Itulah yang membedakan mushaf dengan Al-Qur’an digital.

Habib Novel menyarankan, selama masih ada mushaf, sebaiknya tetap membaca dengan Al-Qur’an dalam bentuk lembaran, baik ketika di rumah, di kantor atau di mana pun. Al-Qur’an digital hanya digunakan dalam kondisi ketika tidak menemukan mushaf.


Penjelasan UAS

Ustaz Abdul Somad alias UAS membahas masalah pemanggilan arwah (https://www.instagram.com/p/CV5K-BnvdgE/)
Ustaz Abdul Somad alias UAS membahas masalah pemanggilan arwah (https://www.instagram.com/p/CV5K-BnvdgE/)

Sementara itu, dalam suatu kajian, Ustadz Abdul Somad alias UAS membolehkan membaca Al-Qur’an melalui HP tanpa berwudhu. Menurut UAS, Al-Qur’an digital yang ada di HP tidak dihukumi sama dengan mushaf.

“Memegang Al-Qur’an dalam bentuk tulisan dzahir (mushaf), tidaklah menyentuhnya kecuali orang yang bersuci. Berwudhu, maka afdhol berwudhu,” kata UAS dikutip dari YouTube Yeyentri Channel Sukses.

“Adapun orang yang membaca Al-Qur’an (di HP) maka tidak disyariatkan berwudhu, karena tidak dzahir, tidak tampak, dia bisa hilang. Maka tidak berwudhu pun boleh, tapi afdhol berwudhu supaya turun rahmat Allah SWT,” tutur UAS.

Penjelasan pendapat UAS ini dapat ditemukan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53, merupakan kitab kumpulan fatwa-fatwa ulama kontemporer. Berikut penjelasannya, dikutip dari laman NU Online Jatim.

 ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Artinya: “Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an  baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet.

Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”

Dapat disimpulkan bahwa ada dua pendapat mengenai membaca dan memegang Al-Qur’an digital, yakni berwudhu dan tanpa wudhu. Namun untuk menghormati dan menjalankan adab, membaca Al-Qur’an di HP dengan bersuci terlebih dulu baik dilakukan. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya