Masuk PNS Hasil Nyogok, Apakah Gaji Selamanya Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya

Seorang jemaah Al Bahjah dari Majalengka, Jawa Barat menanyakan soal praktik suap menyuap kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Secara khusus jemaah tersebut bertanya soal hukum mendapatkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil menyogok. Apakah gajinya haram?

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 28 Nov 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi penyuapan
Ilustrasi penyuapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Praktik suap menyuap merupakan budaya buruk yang dilarang dalam syariat. Namun mirisnya, praktik sogok menyogok masih terjadi di Indonesia, terlebih untuk mendapatkan pekerjaan atau jabatan lebih tinggi.

Seorang jemaah Al Bahjah dari Majalengka, Jawa Barat menanyakan soal praktik suap menyuap kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Secara khusus jemaah tersebut bertanya soal hukum mendapatkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil menyogok. Apakah gajinya haram?

Buya Yahya mengatakan, menyogok dalam perkara masuk PNS adalah membayar sejumlah uang agar dia lolos bekerja di instansi pemerintah.

Buya Yahya menegaskan, praktik tersebut salah dan dosa. Menurutnya, dosanya hanya saat menyogok saja.

Buya Yahya menguraikan dua praktik suap menyuap yang hukumnya berbeda. Pertama adalah murni menyuap. 

Ketika seseorang memang tidak layak untuk mendapatkan posisinya namun dia membayar agar mendapatkan posisi tersebut, maka itu haram bagi yang menyogok dan pihak yang menerimanya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sogok Menyogok Wilayah Setan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)

"Yang kedua. (Misalnya) saya punya ijazah, saya layak jadi PNS, cuma seleksi PNS itu ruwet. Kalau gak nyogok saya gak bisa lolos. Kalau saya gak bayar saya gak lolos. Saya sebenarnya berhak, nilai saya terbagus kok, prestasi bagus, kalau saya memegang jabatan itu layak. Karena layak, maka dia tidak disebut nyogok. Dia bayar untuk bisa mengambil posisi tersebut, dia tidak disebut nyogok," tutur Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (27/11/2024).

Menurut Buya Yahya, model yang kedua tidak disebutkan menyuap dan tidak haram secara murni. Hanya saja orang tersebut mendapatkan keharaman dari sisi yang lain, yaitu membudayakan suap menyuap.

"Gara-gara dia nyogok kan semuanya jadi nyogok. Maka, itu memang wilayah setan kalau sudah sogok menyogok," ujar Buya Yahya.

Gajinya Halal Menurut Buya Yahya

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Tangkap layar YouTube Al Bahjah TV)

Kemudian jika seseorang mendapatkan kedudukan atau pekerjaan dengan hasil suap, apakah gajinya halal?

"Gaji Anda halal. Dosanya waktu nyogok saja. Anda waktu nyogok dosa. Istighfar yang banyak, taubat jangan nyogok lagi. Halal gaji Anda, asalkan Anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam (kerja) harus serius agar gajinya halal," jelas Buya Yahya.

Namun, kata Buya Yahya, karena waktu masuknya dengan cara menyuap, maka dalam pekerjaannya pun akan mempraktikkan sogok menyogok. 

"Dan karena Anda waktu naiknya jadi penyogok, (biasanya) waktu Anda duduk di tempat tersebut ya pengen disogok sama orang. Akhirnya balas-balasan. Maka, itu memang wilayah setan kalau sudah sogok menyogok," tandas Buya Yahya.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya