Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk kewajiban yang harus dipenuhi sebelum merayakan Idul Fitri.
Zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian diri dan juga sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama pada hari raya. Namun, apakah zakat boleh dikeluarkan di luar domisili atau tempat tinggal kita?
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Misalnya, jika seseorang tinggal di luar kota atau daerah, namun ingin menyalurkan zakat fitrah ke tempat lain seperti kampung halaman atau daerah yang lebih membutuhkan.
Dai kondang Ustadz Abdul Somad atau yang kerap disapa UAH dalam hal ini memberikan jawaban yang jelas tentang bagaimana seharusnya zakat fitrah dikeluarkan, apakah ada kelonggaran untuk menyalurkannya di luar tempat tinggal, ataukah terdapat ketentuan yang mengikat.
Saksikan Video Pilihan ini:
Lebih Utama Memberikan Zakat kepada Tetangga Terdekat
Dalam syariat, penyaluran zakat fitrah dianjurkan untuk dilakukan di sekitar tempat tinggal kita. Menurut Ustadz Abdul Somad, yang paling utama adalah memberikan zakat fitrah kepada tetangga terdekat.
"Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat kita tinggal, paling dekat, paling afdhol. Empat puluh rumah ke depan, empat puluh rumah ke belakang, empat puluh rumah ke kanan, empat puluh rumah ke kiri, itulah yang disebut dengan tetangga," kata UAS dikutip dari YouTube Barakah TV.
Zakat fitrah sebenarnya sangat sederhana dalam pelaksanaannya. Zakat bukan tentang besarnya jumlah yang diberikan, melainkan niat dan keikhlasan dalam menunaikan kewajiban untuk membantu sesama yang membutuhkan.
"Mana yang paling fakir miskin diantara mereka itulah yang kita serahkan. Zakat fitrah itu simpel saja, ambil beras 1 sak, 4 mud, lebih kurang 3 kg," tuturnya.
Advertisement
Waktu Terbaik Menyalurkan Zakat Fitrah
Selain itu, Ustadz Abdul Somad juga mengungkapkan bahwa waktu yang paling utama untuk menyalurkan zakat fitrah adalah setelah sholat Subuh. Pada waktu ini, zakat fitrah sudah seharusnya sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Bahkan, di beberapa negara seperti Mesir, setelah sholat subuh, mereka langsung memberikan zakat kepada fakir miskin yang berada di jalanan. Tujuannya adalah memastikan bahwa mereka yang menerima zakat dapat merasakan kebahagiaan dan kenyamanan pada hari raya tanpa harus merasa kekurangan.
Namun, beliau juga mengingatkan bahwa jika di lingkungan terdekat sudah tidak ada lagi yang membutuhkan zakat fitrah, maka diperbolehkan untuk menyalurkannya ke daerah lain yang lebih membutuhkan.
"Adapun di lingkungan kita semua sudah, Andai orang di sini kaya semuanya, tidak ada lagi fakir miskin yang menerimanya, nah itu baru di boleh keluar," ucapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah tetap harus disalurkan dengan tepat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
