Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melonggarkan berbagai aturan terkait penanganan Covid-19. Beberapa di antaranya terkait masa karantina bagi penumpang perjalanan luar negeri dan tidak ada lagi kewajiban antigen / PCR negatif bagi pengguna transportasi udara, laut dan darat.
Namun, masyarakat Indonesia tak boleh terbawa euforia, alias tetap harus menjaga disiplin tingkat tinggi dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Maklum, angka akumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi.
Catatan Kementerian Kesehatan RI, per Kamis (10/3/2022) pukul 09.30 WIB, jumlah infeksi virus corona berada di angka 5.836.927 kasus. Jumlah orang meninggal dunia sebanyak 151.216 jiwa dan 410.300 orang masih dalam masa perawatan.
Advertisement
Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menjadi satu di antara penyumbang angka meninggal dunia, bahkan tertinggi. Data Kemkes mengungkapkan, jumlah meninggal akibat terinfeksi Covid-19 di Jateng, yakni 31.748 orang.
Â
Yuk Simak
Nama Daerah
Saat ini, ada 3 daerah di Jateng yang masih mendapat label zona PPKM Level 4. Mereka adalah Kabupaten Klaten, Kota Magelang dan Kota Surakarta. Di Klaten, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 28.571, dengan angka kesembuhan 26.895 orang.
Sementara itu, angka di Kota Magelang yang terkonfirmasi positif sebanyak 5.996 jiwa, dengan tingkat kesembuhan ada di angka 5.687 jiwa. Terakhir, di Kota Surakarta tercatat 16.073 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan angka sembuh sebanyak 15.171 orang.
Selain 3 daerah yang masih berstatus PPKM Level 4, ada juga tiga kabupaten yang menyandang status PPKM Level 2. Mereka adalah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Demak dan Kabupaten Rembang. Jumlah ini bertambah, karena beberapa hari lalu hanya Banjarnegara yang berkategori Level 2.
Advertisement