Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 7.809 desa di Jawa Tengah (Jateng) bakal jadi percontohan desa antikorupsi tingkat nasional. Saat ini, Desa Banyubiru Kabupaten Semarang menjadi salah satu dari 10 desa di 10 provinsi yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan.
KPK meluncurkan Percontohan Desa Antikorupsi 2022 di Gowa, Sulawesi Selatan dan memilih 10 desa sebagai pionir, di antaranya Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam (Sumatera Barat), Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran (Lampung), Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung (Jawa Barat).
Kemudian, Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), Desa Kutuh, Kabupaten Badung (Bali), Desa Kumbang, Kabupaten Lombok (NTB), Desa Detusuko Barat, Kabupaten Ende (NTT), Desa Mungguk (Kalimantan Barat), dan Desa Pakatto, Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan).
Advertisement
“Ini pionirnya, nanti saya perintahkan semua desa di Jateng melakukan itu,” ujar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga
Menurut Ganjar, pembentukan percontohan desa antikorupsi merupakan momentum yang bagus karena saat ini sudah banyak laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa. Penggunaan dana desa banyak dikritisi masyarakat.
“Selain itu, Pak Firli Bahuri (Ketua KPK) tadi menyebut sudah banyak kepala desa atau aparatur desa yang ditangkap, meskipun banyak yang sudah membangun jalan dan lainnya," ucap Ganjar saat mengikuti acara Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi 2022 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pembentukan desa antikorupsi sebagai upaya untuk melawan praktik-praktik korupsi karena semua harus mengetahui bagaimana cara pengelolaan anggaran negara sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di masyarakat perkotaan, tetapi terjadi di masyarakat perdesaan.
Data dari Kementerian Keuangan mencatat pemerintah telah mengeluarkan anggaran negara ke desa-desa di Indonesia senilai Rp 468 triliun dan dari anggaran itu telah terjadi penyelewengan.
Ia menyebutkan, setidaknya ada 601 perkara korupsi yang melibatkan 688 kepala desa atau perangkat desa yang menjadi tersangka, angka ini harus kita hentikan.
“Tidak boleh lagi ada kades dan perangkat yang melakukan praktik korupsi," tutur Firli.
Oleh karena itu, KPK menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa, meskipun yang dijadikan pilot project hanya 10 desa di 10 provinsi. Ia berharap desa-desa yang lain mengikuti.