PMK Mewabah, MUI Pekalongan Beberkan Syarat Sah Hewan Kurban

Hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan tubuh hewan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2022, 08:00 WIB
FOTO: Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha
Panitia bersiap menyembelih hewan kurban di Masjid Daarul Falah, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). Umat muslim seluruh dunia serempak merayakan Hari Raya Idul Adha yang ditandai dengan pemotongan hewan kurban sehari setelah jemaah haji wukuf di Padang Arafah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Pekalongan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekalongan, Jawa Tengah membeberkan syarat sah hewan kurban pada Hari Raya Iduladha seiring dengan maraknya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

"Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya masih sah hukumnya dijadikan hewan kurban," kata Ketua MUI Kota Pekalongan Slamet Irfan di Pekalongan, Selasa, dikutip Antara.

Menurut dia, hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan tubuh hewan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Demikian pula hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan untuk dijadikan kurban pada 10-13 Zulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Syarat Sah Hewan Kurban dari Sisi Kesehatan

Banner Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Banner Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Slamet menegaskan untuk hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat, tetapi sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban pada 10-13 Zulhijah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan dijadikan hewan kurban.

Untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku, kata dia, umat Islam yang akan melakukan kurban dan pedagang wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Pelaksanaan kurban tidak harus menyembelih sendiri. Panitia kurban dan serta tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan, serta penanganan daging, jeroan, dan limbah," katanya.

Namun demikian, tambah dia, petani dan peternak sudah cerdas untuk menjaga stamina hewan ternak dengan memberikan jamu herbal agar ternak yang dijual atau dijadikan kurban dalam kondisi sehat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya