Daftar PSE yang Diblokir Kominfo Hari Ini: Steam, PayPal, hingga Yahoo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hari ini, Sabtu (30/7/2022).

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 30 Jul 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2022, 14:00 WIB
Logo Steam
27 Juta Gamer Login ke Steam di Waktu Bersamaan. (Doc: Steam)

Liputan6.com, Semarang - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hari ini, Sabtu (30/7/2022). Pemblokiran sementara ini merupakan sanksi bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran hingga 29 Juli 2022.

“Iya, benar ada delapan PSE yang sudah kami blokir,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui pesan singkat.

Delapan PSE yang telah diblokir oleh Kominfo antara lain sebagai berikut.

1. Steam

2. PayPal

3. Dota2 

4. Counter-Strike

5. Epic Games

6. Origin.com

7. Xandr.com

8. Yahoo Search Engine

Saat Liputan6.com mencoba mengakses PSE tersebut dengan jaringan internet biasa, tertulis bahwa situs yang dikunjungi telah diblokir oleh Kominfo. Misalnya, situs Yahoo.com saat dibuka pada Sabtu (30/7/2022) muncul tulisan “Situs Diblokir”.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Tidak Bersifat Permanen

Enam Kategori Wajib Mendaftar PSE
Ilustrasi penggunaan platform sosial media. (Sumber foto: Pexels.com).

Berdasarkan siaran pers pada Jumat (29/7/2022), Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran. 

“Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kominfo.

Pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE yang belum melakukan pendaftaran tidak bersifat permanen, alias hanya sementara. Kominfo dapat kembali membuka akses PSE tersebut dengan catatan PSE terkait sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.

“Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna, serta perlindungan ruang digital yang aman serta produktif,” tambah siaran pers tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya