Fakta-Fakta di Balik Kasus Anak Kiai di Jombang yang jadi Tersangka Kasus Pencabulan

MSA merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santriwatinya.

oleh Novia Harlina diperbarui 19 Jan 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 03:00 WIB
Keluarga Serahkan Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Deli Serdang ke Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jombang - Seorang anak dari kiai di Jombang, Jawa Timur inisial MSA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.

MSA harus berurusan dengan hukun karena terseret kasus pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Apa saja fakta-fakta di balik kasus yang menyeret anak kiai di Jombang ini:

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Kasus Telah Berjalan Dua Tahun

Pada 29 Oktober 2019, korban inisial NA melaporkan MSA ke pihak berwajib dengan kasus dugaan pelecehan seksual. Ia merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Lalu pada Januari 2020 kasus ini diambil alih Polda Jatim.

MSA diketahui tak kooperatif menjalani proses hukum, ia beberapa kali mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Namun gugatan tersebut ditolak karena cacat formil.

 

 

Polisi Tetapkan Masuk DPO

Kini, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, secara fakta yuridis perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari lalu.

"Dalam kasus ini, kita tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kejaksaan," ujarnya, Jumat (14/1/2022).

Totok mengatakan, terkait dengan hal itu pihaknya sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSA.

Pada panggilan pertama, lanjut Totok, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit. Pihak MSA pun melalui kuasa hukumnya, meminta waktu hingga 10 Januari.

"Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," ucapnya.

 

 

Polisi Minta MSA Kooperatif

Totok menyampaikan, penyidik juga sempat mendatangi kediaman dari MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang pada Kamis 13 Januari kemarin.

Disinggung kapan tersangka MSA menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok menyatakan jika pihaknya berharap agar MSA bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian.

"Harapan kita untuk tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan," ia menambahkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya