Liputan6.com, Jatim - Kepolisian RI berencana akan memasang cip di pelat kendaraan bermotor. Wacana tersebut akan dieksekusi pada 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemasangan cip di pelat kendaraan bermotor sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor.
"Iya rencananya efektif pada 2023," katanya, Senin (24/1/2022) di Jakarta dilansir dari Antara.
Advertisement
Selain memonitor identitas kendaraan, cip tersebut juga akan termonitor data apakah kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau tidak.
"Kemudian juga diwacanakan cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan," jelasnya.
Baca Juga
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Siap-Siap, 2023 Pelat Kendaraan Bakal Dipasang Cip
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Advertisement