Polri: Peralihan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Hitam ke Putih Dilakukan 2022

Korlantas Polri segera melakukan peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih pada tahun ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Jan 2022, 21:24 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 21:21 WIB
Akan Diganti, Ini Penampakan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan yang Baru
Doc: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih segera dilakukan pada 2022.

Yusri mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.

"Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, Jumat (21/1/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan, peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Yusri membenarkan, ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Kata dia, chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronik dan parkir elektronik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gunakan Teknologi RFID

Sistem Transaksi Jalan Tol Tanpa Henti
Pengendara melintas memasuki gerbang tol transaksi non tunai di pintu masuk tol ruas Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2019). Pembayaran tarif tol nantinya akan menggunakan Radio Frequency Identification (RFID) berupa aplikasi FLO yang tertempel pada kendaraan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepolisian akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," kata dia.

Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru.

Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, di antaranya untuk pembayaran parkir, tarif tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya