Terlibat Kasus Narkoba, 4 Kepala Desa di Jember Dipecat

Mereka bahkan telah menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 23:00 WIB
Tiga Perwira Reserse Narkoba Tersandung Sabu Sebelum AKBP Hartono
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jember - Empat kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur dipecat lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Empat kepala desa tersebut saat ini bahkan telah menjadi terpidana. 

"Memang benar saya sudah memberhentikan empat kepala desa di tiga kecamatan yang terbukti bersalah menggunakan narkoba," kata Bupati Jember Hendy Siswanto Senin (24/1/2022), dilansir dari Antara.

Empat kades nakal itu adalah Kades Wono Jati di Kecamatan Jenggawah bernama Muhammad Mujib, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan bernama Sugianto, Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan bernama Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo diKecamatan Tempurejo Muhammad Alwi.

"Pemberhentian tersebut sudah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya membenarkan ihwal pemecatan empat kades tersebut. Dia menyebutkan pemecatan keempat kades itu berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa. Pihak Pemkab Jember 

"Dalam pasal itu menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya