Liputan6.com, Jakarta Sejak memasuki tahun 2022, sedikitnya sudah 7 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, Madura dipulangkan dari Malaysia. Sebagian besar mereka yang dipulangkan lantaran memliki masalah saat bekerja di Negeri Jiran.
Plt Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang, Agus Sumarso menjelaskan, TKI yang dipulangkan ini rata-rata memiliki masalah dokumen terkait izin tinggal.
Advertisement
Baca Juga
"TKI yang dideportasi itu dipulangkan dari tempat perantauannya setelah ditangkap oleh pihak Polis Malaysia karena tidak membawa surat lengkap saat di perantauan," kata Agus, Minggu (30/1/2022).
Agus mengimbau kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri alangkah baiknya mengunakan jalur resmi. Sebab, jika ada masalah di negara perantauan bisa terdeteksi dan tidak sampai dideportasi dari Malaysia.
“Jika melalui jalur ilegal efeknya bisa dihukum dan dipulangkan secara paksa,” imbuhnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: