Liputan6.com, Jakarta Dua pelaku bandar narkoba di Mojokerto berhasil ditangkap petugas polisi setelah melalui aksi kejar-kejaran di jalan bak film laga.
Dua bandar narkoba tersebut diketahui bernama Dani Setyawan (21) dan Condro Hadi Purnomo (21) asal Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Petugas kepolisian sampai harus bergelantungan sejauh 10 meter di kap depan mobil pelaku.
Penangkapan kedua pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu. Kedua bandar narkoba di Mojokerto itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya rencana transaksi sabu di Jalan Raya Desa Contong sekitar pukul 13.15 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian dramatis itu bermula saat Bripda Rizky Febrian bersama satu rekan lainnya memepet kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Mendapatkan sergapan dari polisi, kedua pelaku tersebut panik lalu menancapkan gas mobil yang digunakan hingga harus menabrak seorang pengendara motor dan kendaraan yang digunakan oleh Bripda Rizky bersama satu rekannya.
Tidak lama Rizky langsung turun dari kendaraan dan menghampiri kendaraan yang digunakan kedua pelaku. Melihat Bripda Rizky turun dari kendaraannya, kedua pelaku pun mencoba kembali kabur dengan memundurkan kendaraan yang digunakan.
"Saya sampai harus bergelantungan di kap depan mobil pelaku dan terbawa sejauh 10 meter," paparnya, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskannya, mobil yang digunakan pelaku baru berhenti setelah menabrak pohon dipinggir Jalan Raya Desa Contong dan menabrak kendaraan petugas.
"Jadi saat itu pelaku mundur dan sempat menabrak pengguna motor lalu menabrak pohon, saat itu juga pelaku mencoba maju dan akhirnya menabrak kendaraan kami dan batu bisa dilumpuhkan," bebernya.
Hasil penangkapan terhadap dua pengedar sabu itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,32 gram. Kedua pelaku pun saat ini sudah ditahan di Polres Mojokerto untuk dilakukan pengembangan dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.