Harga Masih Tinggi, Pemkab Sumenep Kucurkan Ribuan Minyak Goreng

Minyak goreng di beberapa gerai di pasar masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2022, 07:25 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 05:00 WIB
Operasi Pasar Minyak Goreng di Polres Jaksel
Sejumlah minyak goreng yang akan dijual kepada warga di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6 Operasi pasar murah digelar untuk kembali menstabilkan harga minyak goreng di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Adapun minyak goreng di beberapa gerai di pasar masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan operasi pasar itu dilakukan karena berdasarkan hasil pemantauan pemkab di sejumlah pasar tradisional, dimana harga jual minyak goreng belum sesuai HET.

"Ada beberapa pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas HET dan mereka beralasan karena harga kulakan para pedagang tersebut memang tinggi sehingga para pedagang ini juga terpaksa menjual di atas ketentuan,” jelasnya yang mengutip dari Antara.

Ia mengatakan Pemkab Sumenep tidak bisa menyalahkan para pedagang kecil yang menjual minyak goreng tersebut di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

"Apalagi, mereka juga tidak mendapatkan pasokan dari agen atau distributor yang memang ditunjuk oleh pemerintah,” sebutnya.

Sehingga salah satu upaya yang perlu dilakukan yaitu dengan menggelar operasi pasar murah minyak goreng.

Operasi pasar murah minyak goreng itu, katanya telah digelar sejak 4 Maret 2022 dengan sasaran sejumlah pasar tradisional yang ada di Sumenep dengan bekerja sama dengan Bulog Madura.

“Minyak goreng dengan jatah jual sebanyak 3.600 liter seharga Rp13.500 per liter,” sebut dia.

Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah sejak tanggal 1 Februari 2022 sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya