Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI, M Sarmuji meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pemalsuan Minyakita. Kejahatan yang mereka lakukan merupakan kesengajaan yang terang benderang. Kecurangan ini sangat merugikan masyrakat Indonesia secara keseluruhan.
"Menurut saya, kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar. Kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran yang dilakukan oknum ini sesuai dengan undang undang perlindungan konsumen pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran , timbangan tidak sesuai sebenarnya" ujar dia dikutip Kamis (12/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sarmuji juga meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi. Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan produsen agar segera mencabut izin usaha dan diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai undang undang perlindungan konsumen.
Advertisement
"Pengusutan juga harus dilakukan kepada oknum Perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar akan tetapi melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamkan produk minyakita, karena saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu,"tambahnya.
Perlindungan terhadap konsumen harus jadi prioritas utama, lanjut Sarmuji. Sebab, marak juga beredar minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi dijual dengan harga mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
‘Saya juga mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan dengan cara mengganti label dan mengurangi kuantitas takaran minyak,” ujarnya.
Temukan Oknum Produsen
Menurut Sarmuji, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus bisa menemukan oknum produsen dan jaringan distribusinya dengan secepatnya-cepatnya. Kerugian masyarakat sudah sangat besar,"tegasnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mempunyai wewenang langsung dalam menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan.
Oleh karena itu, Sarmuji juga mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi sangat diperlukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.
"Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas,"
Advertisement
Kemendag Temukan Minyak Non-DMO untuk MinyaKita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha menjual MinyaKita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO) dan mengurangi isi takaran. Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Minyak non-DMO merupakan minyak goreng yang didistribusikan oleh produsen, dan bukan berasal dari pelaku usaha yang mendapat insentif dari pengajuan hak ekspor.
Moga mengatakan bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.
"Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran," kata Moga.
Moga menyampaikan seluruh pemangku kepentingan produk MinyaKita diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pengawasan
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil.
"Tadi kita lihat bersama kemasan kantong 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," kata Helfi.
Advertisement
