Kemendag Temukan Minyak Non-DMO untuk MinyaKita

Minyak non-DMO merupakan minyak goreng yang didistribusikan oleh produsen, dan bukan berasal dari pelaku usaha yang mendapat insentif dari pengajuan hak ekspor.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 12 Mar 2025, 20:20 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi Minyak
Ilutrasi minyak/Copyright Freepik/Mateus Andre... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha menjual MinyaKita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO) dan mengurangi isi takaran. Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.

"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).

Minyak non-DMO merupakan minyak goreng yang didistribusikan oleh produsen, dan bukan berasal dari pelaku usaha yang mendapat insentif dari pengajuan hak ekspor.

Moga mengatakan bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.

"Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran," kata Moga.

Moga menyampaikan seluruh pemangku kepentingan produk MinyaKita diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Pengawasan

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil.

"Tadi kita lihat bersama kemasan kantong 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," kata Helfi.

Promosi 1

Takaran Minyakita Disunat, Wamentan: Mengurangi Timbangan Ancamannya Neraka

Wamentan Sudaryono: Inovasi dan Kreativitas Kunci Sukses Pembangunan Pertanian
(Foto:Dok.Kementerian Pertanian RI)... Selengkapnya

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono geram dengan temuan kasus kecurangan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran 1 liter. Dia pun mengulas ancaman neraka bagi pelaku yang mengurangi timbangan dalam Islam.

"Pesan presiden adalah tidak boleh ada lagi siapapun itu menari-nari di atas kepentingan, menari-nari di atas penderitaan rakyat. Maksudnya begini, jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan," tutur Sudaryono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

 "Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah ya. Kalau kita ngomong agama, itu sudah ada itu di Al-Quran tuh, ngurangi timbangan itu neraka ancamannya. Tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka juga akan ditindak tegas," sambungnya.

Sudaryono menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh rakyat mendapatkan kualitas pelayanan yang baik, mulai dari produk hingga jasa. Semua pihak pun diyakini marah atas temuan kecurangan Minyakita.

"Ya gimana, masak nggak marah ya kan, orang rakyat banyak di, yang marah itu nggak hanya presiden, kita juga semua marah kan," jelas dia.

Tak Ada yang Kebal Hukum

Ilustrasi Minyakita kemasan yang diduga berkurang takaranya ditemukan di Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi Minyakita kemasan yang diduga berkurang takaranya ditemukan di Banyuwangi (Istimewa)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Sudaryono menekankan tidak ada siapapun di negeri ini yang kebal hukum. Artinya, pihak manapun yang melakukan pelanggaran hingga merugikan rakyat, maka akan menerima sanksi tegas.

"Itu nggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu, siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak ya kita harus dengan tegas lah. Karena dengan ketegasan kita maka kan ini ada juga efek jera, terus kemudian orang juga nggak akan mengulangi atau tidak, yang mau niat juga dia berhenti juga," tandasnya.

  

Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita.
Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya