Liputan6.com, Jakarta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Filantropi Indonesia dan Koalisi Seni Indonesia baru saja meluncukan Klaster Filantropi Kesenian dan Kebudayaan Indonesia. Bertujuan memberi kemudahan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam kesenian dan kebudayaan, Filantropi Kesenian dan Kebudayaan Indonesia diluncurkan di Mini Stage Festival Badan Ekonomi Kreatif, Gedung Persediaan PT KAI Bandung.
Dalam acara peluncuran tersebut, dilakukan penandatanganan pernytaan komitmen bersama antara Filantropi Indonesia, Koalisi Seni, dan Bekraf.
Baca Juga
Linda Hoemar Abidin perwakilan Koalisi Seni Indonesia mengatakan, melalui penandatanganan komitmen bersama ini, lembaga-lembaga yang terkait sepakat saling mendukung dan bekerjasama mendorong filantropi untuk kemajuan kesenian dan kebudayaan Indonesia
Advertisement
Terkait hal itu, Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Kamis (7/12/2017) menambahkan, “Kami menyadari peran penting filantropi sebagai salah satu sumber pembiayaan non-[erbankan bagi pelaku ekonomi kreatif. Harapan kami, melalui penandatanganan pernyataan ini pihak semua pihak berkomitmen untuk bersinergi dalam pelaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, mengingat kemajuan ekonomi kreatif tidak lepas dari kemajuan seni dan budaya masyarakat yang memiliki intelectual property sebagai modal utama.”
Hingga saat ini, sumber pendanaan komunitas seni masih terbatas. Berdasarkan penelitian Koalisi Seni Indonesia tahun 2015 tentang keberlangsungan 227 lembaga seni di 8 kota di Indonesia, total hanya 15 persen lembaga seni yang memiliki akses dana publik yang disediakan oleh pemerintah daerah dan nasional, Kebanyakan lembaga, sekitar 79 persen mengandalkan pendanaan utamanya secara swadaya. “Dukungan filantropi untuk kesenian sangatlah penting. Kesenian mengasah kreativitas dan daya imajinasi kita, dua hal ini diperlukan agar kita dapat terus berinovasi demi masa depan Indonesia yang lebih maju,” jelas Linda.
Seni Budaya Belum Jadi Prioritas
Filantropi di Indonesia untuk sektor seni dan kebudayaan pernah diteliti tahun oleh lembaga PIRAC (Public Interest Research and Advocacy), yang menunjukkan bahwa seni masih belum menjadi prioritas fokus kedermawanan. Tahun 2007, dari 1.372 kegiatan sosial yang dilakukan perusahaan-perusahaan swasta, dengan nilai dukungan mencapai Rp 44 miliar, hanya 18,1 persen yang ditujukan untuk seni dan budaya.
Saat ini pokok pendanaan negara untuk seni dan budaya telah diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan No.5/2017 pasal 47 dan 48. Namun demikian, diharapkan melalui pembentukan Klaster Filantropi Kesenian dan Kebudayaan Indonesia usaha-usaha mendorong dukungan filantropi individu dan lembaga semakin tersinergi dengan baik.
Advertisement