Ini Cara Bikin Paspor Online, E-Paspor, dan Visa Terbaru untuk Umrah dan Traveling

Di zaman digital, membuat paspor kini lebih mudah dengan cara online. Namun ada beberapa hal yang juga perlu Anda perhatikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2018, 16:08 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 16:08 WIB
Halaman Muka Aplikasi Paspor Online. Liputan6.com/Yuslianson
Halaman Muka Aplikasi Paspor Online. Liputan6.com/Yuslianson

Liputan6.com, Jakarta Di zaman digital, membuat paspor kini lebih mudah dengan cara online. Namun demikian harus diingat, membuat paspor online ini tidak akan membuat Anda bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Anda tetap harus datang ke Kantor Imigrasi kendati telah menemukan dan melakukan cara membuat paspor online. Yang harus Anda lakukan saat datang Kantor Imigrasi adalah untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Yang perlu diketahui, Anda harus lebih dulu membedakan cara membuat paspor online dengan cara membuat paspor elektronik atau e-paspor. Secara pengertian, paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk cip yang tertanam dalam paspor. Namun saat ini kita akan lebih dulu fokus dengan cara membuat paspor online 2018.

Cara Membuat Paspor Online 2018

1. Unduh Aplikasi

Yang harus Anda perhatikan untuk membuat paspor online adalah dengan download terlebih dahulu aplikasi Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Aplikasi ini gratis dan dapat diunduh kapan saja.

Setelah download, masukkan e-mail dan nomor telepon, tunggu konfirmasi di inbox e-mail Anda. Kemudian masukkan kode pada aplikasi yang sudah Anda unduh. Selanjutnya Anda harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut. Anda akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah Kantor Imigrasi yang ingin Anda tuju untuk melakukan permohonan paspor.

Kemudian Anda bisa bebas memilih jadwal kapan Anda akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja. Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus Anda download. File tersebut kemudian di-print atau dicetak dan kemudian Anda harus membawanya saat mendatangi Kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, Anda juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.

 

2. Berkas yang Diperlukan untuk membuat paspor

Belum Punya Paspor? Ini Petunjuk Cara Bikin Paspor Online
Bagaimana caranya mengurus paspor online? Berikut adalah petunjuknya sebagaimana dikutip melalui situs resmi Imigrasi Indonesia.

Cara membuat paspor online 2018 ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak yang sudah di-print tadi. Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP), 2. KK (Kartu Keluarga), 3. Akta Kelahiran atau surat baptis, 4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, 5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, membuat paspor online bukan berarti Anda tidak datang ke Kantor Imigrasi. Anda harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Nah, untuk wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa Anda membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

 

Tata Cara Bagaimana Membuat Paspor Elektronik atau E Paspor yang Benar

Paspor online
Petugas imigrasi menggelar sosialisasi aplikasi android untuk mengantre paspor. Foto: (Hans Bahanan/Liputan6.com)

Ada baiknya Anda langsung datang ke kantor Imigrasi saja agar tidak terjadi kendala. Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online, tapi kini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi. Hanya saja pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain itu, hanya bisa membuat paspor biasa.

Untuk memudahkan e-paspor, sebaiknya anda menunggu paspor konvensional Anda sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor imigrasi tersebut. Jangan sampai Anda sudah dalam proses pembuatan paspor konvensional lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.Cara dan Syarat Membuat Visa

Visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh seorang pengunjung suatu negara. Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen izin lainnya, yaitu paspor. Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan, dan tanpa visa seorang pengunjung tidak akan diberikan izin untuk memasuki suatu negara tertentu (kecuali negara-negara yang telah mengadakan kesepakatan tertentu).

Jenis Visa ada banyak, di antaranya adalah visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga, visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata, visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis, visa kerja, visa transit, visa belajar, visa pertukaran pelajar, visa on arrival, visa diplomatik, exit visa, visa khusus pegawai internasional, dan visa khusus bisnis.

 

Cara membuat visa harus memiliki beberapa dokumen, antara lain:

1. Paspor, 2. Formulir online, 3. Bukti pembayaran visa, 4. Foto, 5. Bukti keuangan, 6. Surat keterangan kerja atau sekolah/kuliah.

Cara Membuat Paspor Anak

Nah, buat Anda yang ingin membuat paspor untuk anak, sebenarnya mudah saja. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak. Kurang lebih persyaratannya sama, hanya ada beberapa penambahan berkas yang disertakan di sana. Adapun persyaratan dan cara membuat paspor anak adalah sebagai berikut:

1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku, 2. Kartu Keluarga (KK), 3. Akta kelahiran atau surat baptis, 4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan, 5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya.

Cara membuat paspor umrah

Cara membuat paspor umrah sangat mudah. Kurang lebih sama dengan cara untuk membuat paspor yang sudah kita bahas di atas. Sebelum mendatangi Kantor Imigrasi, langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon jamaah umrah adalah membuat paspor umrah. Persyaratannya sama, yakni sebagai berikut: 1. KTP, 2. KK, 3. Ijazah terakhir dan akta kelahiran, 4. Surat nikah bagi yang sudah menikah.

Semua dokumen di atas sebaiknya asli dan bukan foto copy. Itu adalah syarat membuat paspor.

Cara membuat paspor di Bandung, Bali, Surabaya, dan beberapa kota besar di Indonesia

Untuk hal ini kurang lebih caranya sama saja. Hanya yang berbeda adalah tempat atau lokasi Kantor Imigrasi tentu saja tergantung dari di kota mana Anda berada. Meskipun Anda berasal dari kota Bandung, Bali, Surabaya, atau kota-kota lainnya, persyaratan dan cara membuat paspor tetap sama, yaitu: 1. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP), 2. KK (Kartu Keluarga), 3. Akta Kelahiran atau surat baptis, 4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, 5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

 

Reporter: Ananta Khoir

Sumber: Merdeka.com

Simak juga video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya