Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan membuka kembali sejumlah taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa setelah ditutup sekitar tiga bulan untuk menekan penyebaran Covid-19. Keputusan diambil dengan beragam pertimbangan, antara lain kebutuhan masyarakat untuk menghirup udara segar secara langsung, dan menikmati alam yang tenang dan nyaman.
KLHK menyadari hutan menyimpan potensi sebagai tempat penyembuhan alami. Hutan juga bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Karenanya di tengah pandemi COVID-19 ini, salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan berwisata ke berbagai hutan konservasi.
Advertisement
Baca Juga
"Satgas COVID-19 Pusat pada Senin, 22 Juni 2020, telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol COVID-19 yang sangat ketat," kata Siti, Kamis (25/6/2020).
Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal).
"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)”, tambah Siti Nurbaya.
Pada tahap pertama, 29 taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Meski begitu, pembukaan sejumlah destinasi ekowisata tersebut diiringi dengan sejumlah aturan ketat yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Pihak penanggung jawab hutan konservasi diminta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.
"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Wali kota/Bupati," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Daftar Destinasi yang Dibuka
Sesuai SK Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, terdapat 29 balai besar/balai taman nasional dan KSDA yang melaporkan kesiapan pembukaan untuk kunjungan wisata alam secara terbatas. . Pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN/TWA/SM dan diproyeksikan untuk tahap pertama ini dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020. Berikut adalah daftarnya:
1. Taman Nasional Kepulauan Seribu
2. TN Gunung Halimun Salak
3. TN Gunung Gede Pangrango
4. TN Gunung Ciremai
5. TN Gunung Merbabu
6. TN Gunung Merapi
7. TN Bromo Tengger Semeru
8. TN Alas Purwo
9. TN Meru Betiri
10. TN Bali Barat
11. TN Kutai
12. TN Tambora
13. TN Gunung Rinjani
14. TN Manupeu Tandaru
15. TN Laiwangi Wanggameti
16. TN Kelimutu
17. TN Kepulauan Komodo
18. TWA Angke Kapuk
19. TWA Gunung Papandayan
20. TWA Cimanggu
21. TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu
22. TWA Guci
23. TWA Telogo Warno/Pengilon
24. TWA Grojogan Sewu
25. TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup
26. TWA Pulau Sangalaki
27. TWA Lejja
28. TWA Manipo
29. TWA Riung 17 Pulau
Advertisement
Aturan Berkunjung
Wiratno mengingatkan jadwal pembukaan secara teknis harus mengikuti perkembangan dinamika Covid-19. Mereka harus merujuk protokol yang telah disusun, di antaranya pembatasan jumlah pengunjung hanya 10--30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi. Tujuan evaluasi untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan.
Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol COVID-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, dan asuransi. Sementara ini, pendakian hanya dibolehkan untuk kegiatan satu hari atau one-day trip. Para pengunjung juga wajib melakukan registrasi secara online atau melalui WA/Telegram.
Guna menjamin penerapan protokol COVID-19 dan protokol kunjungan (yang baru) di TN/TWA/SM, pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan kunjungan sehingga semua petugas TN/TWA, dan semua pihak terkait (kepolisian, TNI, aparat desa dan kecamatan) memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan. Sanksi dapat diberikan kepada siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut, berupa pelarangan masuk ke area taman nasional/taman wisata alam/suaka margasatwa atau dijatuhi sanksi sosial, seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, dan unggah promosi di medsos.
Wiratno mengatakan monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan secara rutin oleh tim kecil yang dibentuk oleh KLHK. Tim beranggotakan pejabat dan staf dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum. Balai Besar/Balai TN/KSDA sebagai pengelola TN/TWA/SM juga terus bekerja sama dan koordinasi dengan para pihak di tingkat tapak dalam hal monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan reaktivasi secara bertahap tersebut.
"Selamat berwisata sehat dan aman ke TN/TWA/SM dengan memenuhi semua protokol kunjungan dan protokol COVID-19 untuk kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung," pesan Wiratno.