Daftar 29 Taman Nasional yang Dibuka Kembali, Pendaki Hanya Boleh One-Day Trip

Tak hanya soal kebijakan one-day trip untuk para pendaki, pengunjung taman nasional juga wajib melakukan registrasi online.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 25 Jun 2020, 08:02 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 08:02 WIB
Daftar 29 Taman Nasional yang Dibuka Kembali, Hanya Boleh One-Day Trip
Salah satu taman nasional. (dok. Biro Humas KLHK/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan membuka kembali sejumlah taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa setelah ditutup sekitar tiga bulan untuk menekan penyebaran Covid-19. Keputusan diambil dengan beragam pertimbangan, antara lain kebutuhan masyarakat untuk menghirup udara segar secara langsung, dan menikmati alam yang tenang dan nyaman.

KLHK menyadari hutan menyimpan potensi sebagai tempat penyembuhan alami. Hutan juga bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Karenanya di tengah pandemi COVID-19 ini, salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan berwisata ke berbagai hutan konservasi.

"Satgas COVID-19 Pusat pada Senin, 22 Juni 2020, telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol COVID-19 yang sangat ketat," kata Siti, Kamis (25/6/2020).

Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal).

"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)”, tambah Siti Nurbaya.

Pada tahap pertama, 29 taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Meski begitu, pembukaan sejumlah destinasi ekowisata tersebut diiringi dengan sejumlah aturan ketat yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Pihak penanggung jawab hutan konservasi diminta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.

"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Wali kota/Bupati," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Daftar Destinasi yang Dibuka

Taman Nasional Gunung Gede - Pangrango
Para pendaki menyusuri alun-alun Surya Kencana setelah menapai puncak Gunung Gede. Foto: Ahmad Ibo.

Sesuai SK Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, terdapat 29 balai besar/balai taman nasional dan KSDA yang melaporkan kesiapan pembukaan untuk kunjungan wisata alam secara terbatas. . Pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN/TWA/SM dan diproyeksikan untuk tahap pertama ini dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020. Berikut adalah daftarnya:

1. Taman Nasional Kepulauan Seribu

2. TN Gunung Halimun Salak

3. TN Gunung Gede Pangrango

4. TN Gunung Ciremai

5. TN Gunung Merbabu

6. TN Gunung Merapi

7. TN Bromo Tengger Semeru

8. TN Alas Purwo

9. TN Meru Betiri

10. TN Bali Barat

11. TN Kutai

12. TN Tambora

13. TN Gunung Rinjani

14. TN Manupeu Tandaru

15. TN Laiwangi Wanggameti

16. TN Kelimutu

17. TN Kepulauan Komodo

18. TWA Angke Kapuk

19. TWA Gunung Papandayan

20. TWA Cimanggu

21. TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu

22. TWA Guci

23. TWA Telogo Warno/Pengilon

24. TWA Grojogan Sewu

25. TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup

26. TWA Pulau Sangalaki

27. TWA Lejja

28. TWA Manipo

29. TWA Riung 17 Pulau

 

Aturan Berkunjung

Melihat Monyet Ekor Panjang Mencari Makan di Hutan Mangrove Muara Angke
Monyet ekor panjang mencari makan di hutan Taman Marga Satwa Muara Angke, Jakarta,Sabtu (19/1). Muara Angke merupakan kawasan konservasi yang berlokasi di Jakut, yang salah satunya Monyet Ekor Panjang sekitar 148 ekor. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Wiratno mengingatkan jadwal pembukaan secara teknis harus mengikuti perkembangan dinamika Covid-19. Mereka harus merujuk protokol yang telah disusun, di antaranya pembatasan jumlah pengunjung hanya 10--30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi. Tujuan evaluasi untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan.

Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol COVID-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, dan asuransi. Sementara ini, pendakian hanya dibolehkan untuk kegiatan satu hari atau one-day trip. Para pengunjung juga wajib melakukan registrasi secara online atau melalui WA/Telegram.

Guna menjamin penerapan protokol COVID-19 dan protokol kunjungan (yang baru) di TN/TWA/SM, pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan kunjungan sehingga semua petugas TN/TWA, dan semua pihak terkait (kepolisian, TNI, aparat desa dan kecamatan) memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan. Sanksi dapat diberikan kepada siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut, berupa pelarangan masuk ke area taman nasional/taman wisata alam/suaka margasatwa atau dijatuhi sanksi sosial, seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, dan unggah promosi di medsos.

Wiratno mengatakan monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan secara rutin oleh tim kecil yang dibentuk oleh KLHK. Tim beranggotakan pejabat dan staf dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum. Balai Besar/Balai TN/KSDA sebagai pengelola TN/TWA/SM juga terus bekerja sama dan koordinasi dengan para pihak di tingkat tapak dalam hal monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan reaktivasi secara bertahap tersebut.

"Selamat berwisata sehat dan aman ke TN/TWA/SM dengan memenuhi semua protokol kunjungan dan protokol COVID-19 untuk kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung," pesan Wiratno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya