Liputan6.com, Jakarta - Taman Nasional Komodo belum dibuka untuk umum. Namun, pengelola sudah berinisiasi untuk membuat protokol kunjungan hingga konsep new normal.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sudah menyiapkan skema pembatasan pengunjung yang berwisata di kawasan wisata Taman Nasional (TN) Komodo selama penerapan tatanan normal baru untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Seperti dilansir dari akun Instagram resmi TN Komodo, belum ada keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kementerian terkait tentang pembukaan kembali kawasan taman nasional di Indonesia. Meski begitu mereka sudah menyiapkan sembilan protokol kunjungan ke Taman Nasional Komodo. Apa saja?
Advertisement
Baca Juga
1. Memakai masker selama berkunjung ke TN Komodo
2. Menunjukkan dokumen dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh di titik masuk
3. Mematuhi jam masuk dari pukul 07.00-15.00 WITa
4. Menjaga jarak sekitar satu meter dengan petugas dan wisatawan lain
5. Mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas
6. Membawa hand sanitizer sendiri
7. Membawa minum sendiri
8. Mematuhi arahan naturalist guide saat di lapangan
9. Mematuhi aturan berjemur di pantai dengan jarak antar wisatawan sejauh satu meter.Â
Di unggahan sebelumnya, Taman Nasional Komodo juga sudah membuat konsep kunjungan di era new normal. Dalam penjelasannya, wisatawan tidak bisa berkunjung ke TN Komodo seperti dulu lagi atau simulasinya.
"Kita harus mengikuti Simulasi Pelayanan Pengunjung yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Fase tahapan, simulasi pelayanan pengunjung akan dilakukan dalam beberapa fase tahapan yang dimulai dengan Fase Kesatu (persiapan)," demikian penjelasan TN Komodo dalam video terbarunya.
Prioritas utama wisatawan yang diizinkan masuk ke dalam kawasan pada Fase Kesatu hanya warga yang tinggal di Kabupaten Manggarai Barat.
Selain itu, wisatawan harus melakukan online booking. Mereka yang ingin masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo harus mendaftar melalui sistem daring yang akan disosialisasikan beberapa hari ke depan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wajib Tunjukkan Dokumen
Untuk kuota pengunjung di situs wisata daratan Loh Buaya – Pulau Rinca dan Loh Liang – Pulau Komodo, dibatasi hanya 25 orang per hari.
Sementara kuota pengunjung di empat situs wisata perairan yaitu Batu Bolong, Karang Makassar, Mauwan dan Siaba Besar dibatasi menjadi lima kapal per hari.
Dalam konsep new normal, akan ada pemeriksaan di gerbang masuk dan pintu keluar. Pengunjung wajib menunjukkan dokumen dan ada pemeriksaan lanjutan antara lain:
1. Surat bebas COVID-19 (berdasarkan hasil tes PCR)
2. Surat keterangan hasil Rapid Test (non-reaktif) khusus bagi wisatawan asal wilayah NTT. Surat dengan tenggang waktu tiga hari sebelum habis masa berlaku.
3. Petugas akan memeriksa suhu tubuh dan memeriksa kelengkapan peralatan kesehatan pengunjung.
4. Wisatawan dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di kapal yang membawanya.
Advertisement