Kemenparekraf Bakal Labeli Restoran dan Rumah Makan yang Jalankan Protokol Kesehatan

Kemenparekraf menyatakan protokol kesehatan bukanlah beban tetapi kewajiban restoran dan tempat makan yang jika dipenuhi, akan meningkatkan reputasi masyarakat.

oleh Komarudin diperbarui 26 Agu 2020, 08:03 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 08:03 WIB
Ilustrasi Restoran
Ilustrasi restoran (dok. Pixabay.com/neshom/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Para pengelola restoran dan pemilik rumah makan mulai membuka tempat usahanya untuk menggerakan roda ekonomi, meski dalam pandemi corona Covid-19. Untuk itu, mereka harus serius menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona Covid-19.

"Tentu kita membutuhkan kesadaran dan partisipasi dari pengelola restoran dan pemilik rumah makan dalam mempersiapkan pelayanan, bahan baku, serta ruangan yang ada yang benar-benar memperhatikan aspek-aspek yang menyebabkan penyebaran terjadinya transmisi maupun potensi penyebaran virus Covid-19. Ini sangat penting," ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Berkelanjutan dan Konservasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Frans Teguh, dalam webinar protokol kesehatan untuk restoran, Selasa, 25 Agustus 2020.

Teguh menambahkan, jika protokol kesehatan diterapkan dengan baik dan bukan dipandang sebagai beban, akan meningkatkan reputasi dari tempat usaha. Apalagi, konsumen saat ini sangat selektif dalam mencari restoran maupun rumah makan, karena mereka ingin sehat, bersih, dan selamat.

Selain itu, kata Teguh, pengelola restoran dan pemilik rumah makan harus tahu titik penyebaran yang bisa ditelusuri, bila mana timbul kasus baru. Mereka juga harus memastikan peralatan bersih, semua orang mencuci tangan, petugas harus menggunakan masker, serta menjaga jarak minimal satu meter

"Ini bukan untuk mengurangi okupansi, melainkan untuk memastikan penyebaran virus itu tidak terjadi. Ini juga harus benar-benar disiplin seluruh pihak, seluruh stakeholder, yang ada dalam penanganan atau pelayanan yang tersedia. CHSE (Clean, Healty, Safety, Environment), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup harus diterapkan secara serius oleh restoran atau ruman makan," tutur Teguh.

Frans Teguh mengatakan saat ini Kemenparekraf sedang menyiapkan skema tahapan verifikasi yang bekerja sama dengan asosiasi dan auditor. Tujuannya adalah memberi labeling sehinggga restoran dan rumah makan yang benar-benar memenuhi standar dan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tim verifikator yang nanti akan melakukan check list terhadap restoran dan rumah makan, misalnya di lokasi wisata, atau di rumah-rumah makan agar memenuhi standar protokol kesehatan dan panduan CHSE. Jika itu sudah dipenuhi, maka restoran maupun rumah makan akan mendapatkan stiker atau label Indonesia Care," kata Teguh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dilematis

Ilustrasi
Ilustrasi restoran cepat saji. (dok. pexels.com/@davideibiza)

Saksikan video pilihan di bawah ini :

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan pihak restoran berada dalam kondisi dilematis saat menerapkan standar protokol kesehatan, terutama jarak sosial.

"Bagaimana kita mengatur tamu, kalau sepi, tidak ada masalah, tapi ketika tamu melonjak, itu yang jadi masalah. Inilah strategi dan tantangan kami, bagaimana mengatur tamu dengan lonjakan tiba-tiba dengan menerapkan standar protokol," ujar Yusran.

Selain itu, perubahan perilaku masyarakat juga menjadi tantangan restoran. Sebelumnya, restoran itu bukan hanya untuk makan dan minum, tapi juga tempat untuk berkegiatan atau berkumpul.

"Apalagi, dengan masih banyaknya orang yang bekerja di rumah. Ini akan berdampak banget," ujar Yusran.

Sebelum pandemi, mereka jarang makan di rumah. Mereka makan di pusat perbelanjaan, perkantoran hingga menjadi kebiasaan.

"Perubahannya dengan adanya adaptasi normal baru yang membuat mereka dipaksa beberapa saat berada di rumah. Mereka cukup puas dengan makan tiga kali sehari, zaman dulu kan tidak seperti itu," imbuh Yusran.

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya